BREAKING NEWS
Selasa, 19 Mei 2026

Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap 20 Kg Sabu dan 38.686 Pil Ekstasi, Satu Kurir Ditangkap

BITVonline.com - Rabu, 18 Desember 2024 07:43 WIB
Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap 20 Kg Sabu dan 38.686 Pil Ekstasi, Satu Kurir Ditangkap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUHANBATU – Dalam langkah serius memberantas peredaran narkotika, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus besar dengan barang bukti berupa 20 kilogram sabu dan 38.686 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, Rabu (18/12/2024), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengenai sebuah kendaraan mencurigakan yang membawa narkotika dari Ajamu menuju Kota Rantauprapat. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satres Narkoba menghentikan sebuah mobil Toyota Rush putih di Jalan Lintas Ajamu–Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.

Dalam pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih yang diduga sabu, serta ribuan pil ekstasi dengan berbagai warna. Barang bukti tersebut memiliki label GUAN YIN WANG dan logo-logo seperti Rolex serta Trisula.

Tersangka berinisial DW alias Darwin (30 tahun) yang berada di lokasi langsung diamankan bersama barang bukti. Menurut pengakuan DW, ia bertugas sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial GM, yang kini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

DW mengungkapkan bahwa ia menerima upah sebesar Rp2 juta per bungkus untuk mengantarkan barang tersebut, dengan total pembayaran yang dijanjikan mencapai Rp48 juta. Kapolres menyatakan bahwa peredaran narkotika ini diduga merupakan bagian dari jaringan besar yang terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memberantas narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu,” ujar AKBP Bernhard.

Tersangka DW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.

Selain Kapolres, konferensi pers ini juga dihadiri oleh Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, S.H., M.H., beserta jajaran perwira, kabag, dan insan pers. Mereka turut menyaksikan pemaparan kasus yang menjadi langkah strategis Polres Labuhanbatu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan pemberantasan narkotika di wilayah tersebut untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru