KPK: Gaji Kepala Daerah Naik Belum Tentu Cegah Korupsi, Integritas Jadi Penentu
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa usulan kenaikan gaji kepala daerah tidak sertamerta mampu mencegah praktik
NASIONAL
LABUHANBATU – Dalam langkah serius memberantas peredaran narkotika, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus besar dengan barang bukti berupa 20 kilogram sabu dan 38.686 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, Rabu (18/12/2024), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengenai sebuah kendaraan mencurigakan yang membawa narkotika dari Ajamu menuju Kota Rantauprapat. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satres Narkoba menghentikan sebuah mobil Toyota Rush putih di Jalan Lintas Ajamu–Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.
Dalam pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih yang diduga sabu, serta ribuan pil ekstasi dengan berbagai warna. Barang bukti tersebut memiliki label GUAN YIN WANG dan logo-logo seperti Rolex serta Trisula.
Tersangka berinisial DW alias Darwin (30 tahun) yang berada di lokasi langsung diamankan bersama barang bukti. Menurut pengakuan DW, ia bertugas sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial GM, yang kini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
DW mengungkapkan bahwa ia menerima upah sebesar Rp2 juta per bungkus untuk mengantarkan barang tersebut, dengan total pembayaran yang dijanjikan mencapai Rp48 juta. Kapolres menyatakan bahwa peredaran narkotika ini diduga merupakan bagian dari jaringan besar yang terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memberantas narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu,” ujar AKBP Bernhard.
Tersangka DW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.
Selain Kapolres, konferensi pers ini juga dihadiri oleh Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, S.H., M.H., beserta jajaran perwira, kabag, dan insan pers. Mereka turut menyaksikan pemaparan kasus yang menjadi langkah strategis Polres Labuhanbatu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan pemberantasan narkotika di wilayah tersebut untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa usulan kenaikan gaji kepala daerah tidak sertamerta mampu mencegah praktik
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis baru B50 pada 9 Juli 2026. Kebijakan ini menjad
NASIONAL
JAKARTA Rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan safari politik ke Jawa Tengah menuai respons dari PDI Perjuangan (PDIP)
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan akan menghadiri rangkaian prosesi pemakaman Pemimpin Tert
INTERNASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah memperkuat landasan hukum dan perlindungan hak asasi manusia
NASIONAL
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) me
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi perekonomian Indonesia tetap berada dalam jalur yang stabil dan
EKONOMI
BANDAR LAMPUNG Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 diperkirakan mengalami ken
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons pengajuan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepo
HUKUM DAN KRIMINAL