BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Mantan Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Gapura UINSU

Adelia Syafitri - Jumat, 11 April 2025 14:16 WIB
Mantan Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Gapura UINSU
Irfan Raditya, mantan pemain Tim Nasional Indonesia U-20 divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Irfan Raditya, mantan pemain Tim Nasional Indonesia U-20, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Vonis ini dijatuhkan terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun anggaran 2020.

Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, menyatakan Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Raditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Sarma di ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (10/4/2025).

Selain hukuman penjara, mantan bek Arema Malang dan PSDS Deli Serdang ini juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan satu bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp262 juta.

Uang tersebut telah lebih dulu dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Irfan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa, kesopanannya di persidangan, tanggungan keluarga, serta pengembalian kerugian negara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru