Buka Puasa Bersama Anak Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bicara Generasi Tangguh dan Berkarakter
TANGERANG Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat mengusung spirit Alquran dalam membentu
PENDIDIKAN
MEDAN -Irfan Raditya, mantan pemain Tim Nasional Indonesia U-20, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis ini dijatuhkan terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun anggaran 2020.
Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, menyatakan Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Raditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Sarma di ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (10/4/2025).
Selain hukuman penjara, mantan bek Arema Malang dan PSDS Deli Serdang ini juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan satu bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp262 juta.
Uang tersebut telah lebih dulu dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Irfan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa, kesopanannya di persidangan, tanggungan keluarga, serta pengembalian kerugian negara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Baik JPU maupun Irfan Raditya menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.*
(tb)
TANGERANG Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat mengusung spirit Alquran dalam membentu
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang me
POLITIK
JAKARTA Panel surya asal Indonesia terancam menghadapi tarif impor hingga 143 di Amerika Serikat (AS) menyusul penyelidikan antisubsidi
EKONOMI
BINJAI Tangis Bardiah pecah saat menceritakan nasib putranya, Ardiansyah Putra (26), yang telah 47 hari mendekam di penjara Phnom Penh,
NASIONAL
BINJAI Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Binjai menggelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi pada Senin (23/2/2026) dengan menekan
POLITIK
STABAT, LANGKAT Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H. Amril, S.Sos., M.AP, memimpin Tim II Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Langka
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pengerjaan Stadion Teladan harus selesai tepat waktu menjelang penetapan Kot
OLAHRAGA
DELI SERDANG Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek kamar mandi sebuah SPBU di Patumbak, Kabupaten Deli Ser
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M, meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumate
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Polsek Hutaimbaru, Polres Padangsidimpuan, bersama Bhayangkari melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat, J
NASIONAL