BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Tabrak Anggota TNI hingga Patah Tulang, Mendra Prianto Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Justin Nova - Jumat, 11 April 2025 21:27 WIB
242 view
Tabrak Anggota TNI hingga Patah Tulang, Mendra Prianto Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Terdakwa Mendra & Korban saat dibawa ke PN
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hakim menyebutkan bahwa yang memberatkan adalah dampak kecelakaan yang menyebabkan korban menderita luka berat. Sementara yang meringankan, Mendra belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut Mendra dengan hukuman penjara selama 20 bulan.

Baca Juga:

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

(op)

Baca Juga:

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru