Antrian BBM Mengular, Bobby Nasution Imbau Bupati/Walikota Tenangkan Masyarakat
MEDAN Para kepala daerah di Sumut diminta mengedukasi masyarakat agar tidak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara berlebihan atau pani
PERISTIWA
MEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Mendra Prianto (28), pengemudi mobil Isuzu Panther yang menabrak anggota TNI hingga mengalami luka berat.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, di Ruang Sidang Kartika PN Medan pada Jumat (11/4/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Mendra terbukti melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya yang menyebabkan korban menderita luka berat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mendra Prianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan," ujar hakim As'ad.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 00.57 WIB di persimpangan Jalan Cirebon–Pandu–SM Raja, Medan. Saat itu, Mendra melaju dengan kecepatan sekitar 40–50 km/jam menggunakan mobil bernomor polisi B 1602 SRM.
Di waktu bersamaan, korban Reflen Nababan, seorang anggota TNI, melintas dengan sepeda motor Honda Vario BK 4431 AJZ dari arah timur ke barat.
Meski lampu lalu lintas menyala kuning sebagai tanda hati-hati, Mendra tetap melaju dan menabrak korban hingga terjatuh. Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk:
Pendarahan kepala
Luka lecet di pipi kanan
Patah tulang rusuk II–VI sebelah kiri
Patah tulang paha kanan
Fakta-fakta tersebut diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum dari pihak medis.
Hakim menyebutkan bahwa yang memberatkan adalah dampak kecelakaan yang menyebabkan korban menderita luka berat. Sementara yang meringankan, Mendra belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut Mendra dengan hukuman penjara selama 20 bulan.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
(op)
MEDAN Para kepala daerah di Sumut diminta mengedukasi masyarakat agar tidak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara berlebihan atau pani
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang berbuka puasa, ratusan anak yatim dan dhuafa tampak berbaris rapi di Gedung Serba Guna Aceh Sepakat, Medan, membawa kant
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperingati Nuzulul Qur&039an 1447 H / 2026 M pada Jumat malam (6/3/2026), selepas sh
PEMERINTAHAN
BANDUNG Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib segera mengurus Sertifik
NASIONAL
BOGOR Sebuah surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026, karena belum
KESEHATAN
JAKARTA Ribuan massa menggelar aksi solidaritas untuk kemerdekaan Palestina bertajuk Indonesia Bukan Satpam Israel di Jalan Medan Merd
PERISTIWA
MEDAN Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, mengkritik pelaksanaan program mudik gratis yang digelar Pemerintah Kota Med
PEMERINTAHAN