Syafrizal Nugroho seorang karyawan PT Inalum yang dipecat walaupun belum ada putusan dari Pengadilan saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/3/2024).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN — Kisah perselingkuhan antara Syafrizal Nugroho, eks pegawai PT Inalum, dengan seorang wanita bernama Melinda Kristina Dewi Hutapea menjadi sorotan publik.
Perselingkuhan yang berujung pemecatan ini kini telah memasuki ranah hukum dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Melinda Kristina, yang disebut-sebut sempat dihamili oleh Syafrizal, melayangkan gugatan ke Menteri BUMN Erick Thohir serta pihak PT Inalum. Gugatan tersebut diduga menjadi dasar atas pemecatan Syafrizal dari perusahaan pelat merah itu.
Syafrizal mengaku pemecatan dirinya dilakukan secara sepihak oleh PT Inalum, tanpa putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
Dalam wawancara , Syafrizal menyebut ada kejanggalan dalam proses persidangan, termasuk saat mediasi dengan kuasa hukum penggugat yang menurutnya tidak berjalan sesuai ketentuan.
"Saya rasa pihak penggugat jangan berdiri di dua kaki. PT Inalum sudah memecat saya sebelum ada putusan hukum.
Kalau gugatan saya menangkan, maka Inalum bisa saja tersandra," ujar Syafrizal.
Meski dirinya dituding menghamili Melinda, Syafrizal mengklaim laporan terhadap dirinya sudah dihentikan pihak kepolisian (SP3) karena tidak cukup bukti atas dugaan pelecehan atau pemaksaan.
Di sisi lain, muncul pernyataan mengejutkan dari Rena Irmayani, istri sah Syafrizal.
Dalam video yang beredar di media sosial, Rena mengaku telah merelakan suaminya menikah siri dengan selingkuhannya demi memberi kejelasan status kepada Melinda dan anak yang dikandungnya.
"Saya menyuruh dia menikahi secara siri, agar si perempuan dan anaknya punya status. Tapi nyatanya, suami saya tetap dipecat tanpa klarifikasi yang adil," tutur Rena.
Rena juga mencurigai adanya kepentingan tersembunyi, menyebut keluarga selingkuhan suaminya diduga memiliki hubungan dengan pihak kontraktor PT Inalum.