RI Kunci Investasi Rp1,17 Triliun dari Inggris, Perkuat Manufaktur dan Transfer Teknologi
JAKARTA Indonesia dan Inggris resmi memperkuat kemitraan ekonomi melalui penandatanganan kerja sama manufaktur senilai sekitar 50 juta p
EKONOMI
MEDAN — Kisah perselingkuhan antara Syafrizal Nugroho, eks pegawai PT Inalum, dengan seorang wanita bernama Melinda Kristina Dewi Hutapea menjadi sorotan publik.
Perselingkuhan yang berujung pemecatan ini kini telah memasuki ranah hukum dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Melinda Kristina, yang disebut-sebut sempat dihamili oleh Syafrizal, melayangkan gugatan ke Menteri BUMN Erick Thohir serta pihak PT Inalum. Gugatan tersebut diduga menjadi dasar atas pemecatan Syafrizal dari perusahaan pelat merah itu.
Syafrizal mengaku pemecatan dirinya dilakukan secara sepihak oleh PT Inalum, tanpa putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
Dalam wawancara , Syafrizal menyebut ada kejanggalan dalam proses persidangan, termasuk saat mediasi dengan kuasa hukum penggugat yang menurutnya tidak berjalan sesuai ketentuan.
"Saya rasa pihak penggugat jangan berdiri di dua kaki. PT Inalum sudah memecat saya sebelum ada putusan hukum.
Kalau gugatan saya menangkan, maka Inalum bisa saja tersandra," ujar Syafrizal.
Meski dirinya dituding menghamili Melinda, Syafrizal mengklaim laporan terhadap dirinya sudah dihentikan pihak kepolisian (SP3) karena tidak cukup bukti atas dugaan pelecehan atau pemaksaan.
Di sisi lain, muncul pernyataan mengejutkan dari Rena Irmayani, istri sah Syafrizal.
Dalam video yang beredar di media sosial, Rena mengaku telah merelakan suaminya menikah siri dengan selingkuhannya demi memberi kejelasan status kepada Melinda dan anak yang dikandungnya.
"Saya menyuruh dia menikahi secara siri, agar si perempuan dan anaknya punya status. Tapi nyatanya, suami saya tetap dipecat tanpa klarifikasi yang adil," tutur Rena.
Rena juga mencurigai adanya kepentingan tersembunyi, menyebut keluarga selingkuhan suaminya diduga memiliki hubungan dengan pihak kontraktor PT Inalum.
Pihaknya pun telah mengajukan laporan ke Disnaker Balige dan Pemprov Sumut atas dugaan pemecatan sepihak tersebut.
Namun, pihak PT Inalum membantah seluruh tudingan. Humas Inalum, Fajri Ramadhan, menyatakan bahwa proses PHK terhadap Syafrizal telah sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di internal perusahaan.
"Proses PHK-nya sudah dijalankan sesuai prosedur. Tidak ada intimidasi seperti yang disebutkan. Permintaan bipartit pun tetap diproses," ujarnya.
Kini, proses hukum masih terus berlanjut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemberian bukti surat dan keterangan saksi.
Publik menanti akhir dari kisah yang menghebohkan ini antara drama pribadi, relasi kerja, dan persoalan hukum yang tumpang tindih.|
(tm/p_007)
JAKARTA Indonesia dan Inggris resmi memperkuat kemitraan ekonomi melalui penandatanganan kerja sama manufaktur senilai sekitar 50 juta p
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang meminta penyidik
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali berada di bawah tekanan pada penutupan perdagangan Selasa (30/6/2026). Mata uang Garuda ditutup melem
EKONOMI
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melontarkan pernyataan mengejutka
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, angkat bicara usai divonis 10 tah
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkap besaran anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Belarus Aleksandr Lukashenko di Istana Mer
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Selasa (30/6/2026) di zona merah. IHSG terkoreksi 177,60 poin atau 3,05 p
EKONOMI
CARACAS Korban jiwa akibat gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,2 dan 7,5 yang mengguncang Venezuela terus bertambah. Hingga Senin (29/6/2
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding
HUKUM DAN KRIMINAL