Dulu Dibuang Kini Disayang Kisah Cerdas Pemuda Aceh Sulap Tumpukan Botol Plastik Jadi Sofa Jutaan Rupiah
ACEH BESAR Sampah plastik yang selama ini dianggap sebagai limbah justru disulap menjadi peluang bisnis oleh Ustaz Zainuddin MTK (30), p
EKONOMI
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil sejumlah saksi tambahan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021–2023.
Kasus ini menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang diduga memiliki peran penting di balik layar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya masih membutuhkan informasi yang lebih lengkap untuk mengungkap keterlibatan Ridwan Kamil secara menyeluruh.
"Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi," ujar Asep, Sabtu (12/4).
Ia juga menambahkan bahwa pemanggilan sejumlah saksi lain telah disiapkan dan dokumen pemanggilan telah ia tandatangani di awal pekan ini.
Pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari internal Bank BJB serta pihak vendor pemenang tender iklan masih terus berlangsung.
"Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung," ungkap Tessa, Kamis (10/4).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
Yuddy Renaldi (YR) — Direktur Utama Bank BJB
Widi Hartoto (WH) — Kepala Divisi Corsec dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Ikin Asikin Dulmanan (IAD) — Pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik (S) — Pengendali agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress
Sophan Jaya Kusuma (SJK) — Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.*
(cn/a008)
ACEH BESAR Sampah plastik yang selama ini dianggap sebagai limbah justru disulap menjadi peluang bisnis oleh Ustaz Zainuddin MTK (30), p
EKONOMI
BINJAI Direktur PDAM Tirta Sari Kota Binjai Ashari mengimbau seluruh pelanggan untuk membayar rekening air tepat waktu dan secara mandiri.
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kembali meno
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp6 miliar dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal wa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden TimorLeste Jos Ramos Horta bersama sembilan peraih Nobel dari berbagai ne
NASIONAL
JAKARTA Seorang warga meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi pingsan saat kerusuhan terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah disebut telah mengikhlaskan dan menghormati putusan hakim yang menolak gugatan
NASIONAL
JAKARTA Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan Pemilu tetap digelar pada 2029. Hasto meminta tidak ada upaya yang bertentangan
POLITIK
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan maksud Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan menteri mingg
POLITIK