BREAKING NEWS
Sabtu, 06 September 2025

Kejati Aceh Cegah Dua Tersangka Korupsi BGP ke Luar Negeri, Kerugian Negara Capai Rp 4,17 Miliar

Adelia Syafitri - Sabtu, 12 April 2025 15:18 WIB
Kejati Aceh Cegah Dua Tersangka Korupsi BGP ke Luar Negeri, Kerugian Negara Capai Rp 4,17 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencegah dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan dilakukan karena proses hukum masih dalam tahap penyidikan dan pemberkasan.

Baca Juga:

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa kedua tersangka, berinisial TW dan M, telah dicekal berdasarkan permohonan resmi kepada pihak Imigrasi.

Baca Juga:

"Kedua sudah dicekal ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah disampaikan kepada pihak imigrasi," ujar Ali Rasab, Sabtu (12/4/2025).

Ali Rasab menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi upaya melarikan diri atau tindakan lain yang bisa menghambat proses penyidikan.

Total Anggaran Capai Rp 76,4 Miliar

Kedua tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki posisi strategis di BGP Provinsi Aceh.

TW diketahui menjabat sebagai Kepala BGP periode 2022 hingga Agustus 2024, sedangkan M bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BGP Provinsi Aceh menerima alokasi dana APBN sebesar Rp 76,4 miliar, yakni Rp 19,23 miliar pada 2022 dan Rp 57,17 miliar pada 2023.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan peningkatan kapasitas guru, termasuk perjalanan dinas dan pelatihan di hotel.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rumban Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD dan Kantor Bupati Batu Bara, Soroti Dugaan Kejanggalan Anggaran Bapenda
Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Soroti 6 Persoalan dalam Penerapan DPA oleh Kejaksaan
Demi Keadilan Sosial, Perlukah Koruptor Dihukum Mati? Begini Penjelasannya dalam Islam
Kapolda Aceh Audiensi ke Kajati: Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum
Aliansi Masyarakat Pati Kirim Surat ke KPK, Minta Periksa Bupati Terkait Dugaan Korupsi Proyek KA
Gubernur Kalbar Ria Norsan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Saat Jadi Bupati Mempawah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru