Rico Waas Kukuhkan Mantan Pemain PSMS: Saatnya Legenda Bangkitkan Sepak Bola Medan
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
ACEH -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencegah dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan dilakukan karena proses hukum masih dalam tahap penyidikan dan pemberkasan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa kedua tersangka, berinisial TW dan M, telah dicekal berdasarkan permohonan resmi kepada pihak Imigrasi.
"Kedua sudah dicekal ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah disampaikan kepada pihak imigrasi," ujar Ali Rasab, Sabtu (12/4/2025).
Ali Rasab menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi upaya melarikan diri atau tindakan lain yang bisa menghambat proses penyidikan.
Total Anggaran Capai Rp 76,4 Miliar
Kedua tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki posisi strategis di BGP Provinsi Aceh.
TW diketahui menjabat sebagai Kepala BGP periode 2022 hingga Agustus 2024, sedangkan M bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
BGP Provinsi Aceh menerima alokasi dana APBN sebesar Rp 76,4 miliar, yakni Rp 19,23 miliar pada 2022 dan Rp 57,17 miliar pada 2023.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan peningkatan kapasitas guru, termasuk perjalanan dinas dan pelatihan di hotel.
Namun, berdasarkan audit dan penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan seperti:
- Penggelembungan biaya pertemuan di hotel
- Pembayaran perjalanan dan penginapan dinas fiktif
- Penerimaan uang oleh pejabat terkait
"Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,17 miliar," terang Ali Rasab.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Keduanya dijerat dengan:
- Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kejati Aceh masih terus memeriksa saksi dan menelusuri alat bukti tambahan.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah bila ditemukan keterlibatan pihak lain.*
(ss/a008)
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memuji kemandirian dan kekuatan Aisyiyah Kota Medan saat menghadiri Milad ke109 sekaligu
POLITIK
DELISERDANG Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Prof. Dr. Hoiruddin Hasibuan, meninjau pengembangan agribisnis aren di Pesan
POLITIK
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Partai Amanat Nasional PAN ikut mendorong lebih banyak progra
POLITIK
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI