BREAKING NEWS
Jumat, 19 Juni 2026

Kejati Aceh Cegah Dua Tersangka Korupsi BGP ke Luar Negeri, Kerugian Negara Capai Rp 4,17 Miliar

Adelia Syafitri - Sabtu, 12 April 2025 15:18 WIB
Kejati Aceh Cegah Dua Tersangka Korupsi BGP ke Luar Negeri, Kerugian Negara Capai Rp 4,17 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, berdasarkan audit dan penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan seperti:

- Penggelembungan biaya pertemuan di hotel

- Pembayaran perjalanan dan penginapan dinas fiktif

- Penerimaan uang oleh pejabat terkait

"Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,17 miliar," terang Ali Rasab.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Keduanya dijerat dengan:

- Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kejati Aceh masih terus memeriksa saksi dan menelusuri alat bukti tambahan.

Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah bila ditemukan keterlibatan pihak lain.*

(ss/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru