BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Rencana Demo Soal Pelecehan Seksual di PT Inalum, Justru Disambut Kasat Reskrim Polres Batubara dan Dibawa ke Cafe

BITV Admin - Sabtu, 12 April 2025 16:53 WIB
685 view
Rencana Demo Soal Pelecehan Seksual di PT Inalum, Justru Disambut Kasat Reskrim Polres Batubara dan Dibawa ke Cafe
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATUBARA – Ada yang aneh saat Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) akan menggelar unjuk rasa terkait pelecehan seksual terhadap anak di depan gerbang Kantor PT Inalum, Kuala Tanjung, Batubara, Jumat (11/04/2025).

Soalnya, kehadiran kelompok Tim KSJ yang semula akan unjukrasa di Kantor PT Inalum, justru disambut Kasat Reskrim Polresta Batubara AKP Dr Enand H Daulay.

"Ya benar, Bang," jelas Ketua Umum KSJ Saharuddin, Sabtu (12/04/2025), ketika dikonfirmasi untuk memastikan pihak yang menyambut mereka di Kantor PT Inalum saat akan unjukrasa, adalah Kasat Reskrim Polresta Batubara AKP Dr Enand H Daulay.

Baca Juga:

Bahkan, dengan langkah cepat dan responsif, AKP Dr Enand H Daulay langsung mengajak tim KSJ yang dipimpin Saharuddin ke Sams Caffe, sekitar 15 menit perjalanan dari Gedung PT Inalum.

"Ya, Sams Caffe, seputar Inalum," jelas Saharuddin menjelaskan tempat mereka diajak AKP Dr Enand H Daulay. Menurut Saharuddin, di café itulah, Kasat Reskrim Polresta Batubara AKP Dr Enand H Daulay mengajak tim KSJ untuk berdialog.

Baca Juga:

Berkat kesigapan AKP Dr Enand H Daulay, tim KSJ tidak jadi menggelar orasi menyampaikan pendapat di muka umum di depan Kantor PT Inalum. Padahal, Tim KSJ sendiri sudah membawa sound system sebagai pengeras suara untuk berorasi.

Bahkan, Tim KSJ sudah mempersiapkan point-point penting sebagai tuntutan untuk disampaikan dalam orasi. Misalnya, KSJ menuntut agar polisi segera menangkap pegawai PT Inalum yang menjadi terlapor dalam kasus pencabulan anak.

Kemudian, agar menuntaskan penanganan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel dalam waktu singkat. KSJ juga meminta agar Kapolda Sumut memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut.

Selain itu, juga meminta Dirpropam Polda Sumut memeriksa secara menyeluruh seluruh pihak yang terkait dalam penanganan kasus ini di jajaran Polres Batubara.

Namun, KSJ tidak jadi menggelar penyampaian pendapat di muka umum di depan Kantor PT Inalum. Tim KSJ hanya diajak berdialog oleh Kasat Reskrim Polresta Batubara AKP Dr Enand H Daulay di Caffe Sams, sekitar 15 menit dari Kantor PT Inalum.

KSJ TIDAK BERHENTI

Saharuddin menjelaskan, dalam dialog tersebut, Kasat Reskrim berkomitmen menyelesaikan kasus ini dan akan memfasilitasi pertemuan antara KSJ dengan Kapolres Batubara, Direksi PT Inalum, serta perwakilan media massa. Langkah ini dianggap sebagai respon positif dan awal dari proses transparansi hukum yang diharapkan publik.

Namun, KSJ menegaskan bahwa upaya mereka tidak akan berhenti di titik ini. "Kami akan terus kawal kasus ini hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak akan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Ini soal anak bangsa, ini soal masa depan," ujar Saharuddin.

KSJ juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E, ditegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindakan terlarang dengan sanksi berat. Pasal 81 dan 82 menegaskan hukuman pidana berat, termasuk kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku secara publik. Tak hanya itu, proses hukum terhadap pelaku tidak dapat dihentikan meskipun ada pencabutan laporan ataupun terjadi perdamaian antara korban dan pelaku.

Tak kalah penting, KSJ juga menyinggung UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 yang menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum.

"Kami menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah extraordinary crime, dan harus ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Ini bukan hanya tentang satu korban, tapi tentang martabat dan masa depan generasi kita," tutup Saharuddin.

KSJ menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, organisasi sosial, dan media untuk ikut mengawasi dan mengawal proses hukum ini. Keadilan bukan hanya sebuah harapan, melainkan hak yang harus diperjuangkan bersama.

SUDAH DUA BULAN

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun ini, terjadi pada 16 Februari 2025 lalu. Dan, pada hari yang sama, kasus ini telah dilaporkan ibu korban ke Polres Batubara.

Saat itu, laporan diterima Brigadir Polisi Kepala Rohandi Aldo S Harahap dan diketahui oleh Inspektur Polisi Dua, Jarukbal Sihaloho. Kepada polisi, ibu korban berinisial SDW melaporkan bahwa, putrinya sebut saja Ira (15), diduga telah menjadi korban pencabulan seorang pria berinisial TTBP, diduga pegawai PTN Inalum.

Sayangnya, sudah hampir dua bulan, kasus ini belum jelas juntrungan penanganannya di Polres Batubara. Itu artinya, terduga pelaku TTBP masih berkeliaran.

SDW sendiri mengaku bahwa putrinya Ira, telah menjalani visum pada Rabu 19 Februari 2025 lalu. tim

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru