Sambut Natal 2025, Bupati Karo Hadiri Kebaktian dan Luncurkan Layanan Publik
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
TANGSEL - Kasus aborsi ilegal dan pembuangan janin mengguncang warga Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi mengungkap bahwa pelaku adalah sepasang kekasih berinisial SGS (perempuan) dan AT (laki-laki) yang belum menikah, namun telah menjalin hubungan sejak 2024.
Mirisnya, AT diketahui masih memiliki istri, namun mengaku telah pisah ranjang.
Peristiwa tragis ini bermula dari hubungan gelap antara keduanya, yang menyebabkan SGS hamil.
Karena takut dan malu diketahui oleh keluarga, mereka sepakat melakukan aborsi secara mandiri dengan membeli obat penggugur kandungan secara online.
"Motifnya karena takut ketahuan dan malu terhadap keluarganya akibat hubungan gelapnya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Junaedi, Jumat (11/4/2025).
SGS sempat membeli obat aborsi sebanyak dua kali, yakni pada Januari dan Maret 2025. Pada percobaan pertama, dua butir obat tidak menunjukkan efek.
Percobaan kedua dilakukan dengan mengonsumsi delapan butir obat seharga Rp 700.000. Puncaknya terjadi pada 9 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, saat SGS mengonsumsi dan memasukkan obat misoprostol ke tubuhnya.
"Sekitar pukul 02.00 WIB hingga siang hari terjadi kontraksi. Janin akhirnya keluar, kemudian tali pusar dipotong sendiri oleh SGS menggunakan gunting," jelas Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur.
Setelah proses aborsi selesai, AT membungkus janin dengan kain putih dan plastik hitam, lalu membawa menggunakan sepeda motor ke lahan kosong di kawasan Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Parigi, dan menguburnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Sepeda motor Honda Beat warna hijau
Centong nasi
Gunting hitam
Sisa obat misoprostol
Dua unit ponsel milik pelaku
Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk:
Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 346 dan 348 KUHP (Aborsi tanpa indikasi medis)
Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.*
(km/J006)
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 20252028, di bawah kep
NASIONAL
SUMATERA UTARA Sebanyak dua kabupaten di Sumatera Utara masih dilaporkan terisolasi akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda
NASIONAL
BANDA ACEH Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa anggaran belanja tidak terduga (BTT) di
EKONOMI
ACEH BESAR Korban banjir bandang di Sumatera rencananya akan direlokasi ke hunian sementara (huntara) yang diperkirakan selesai dibangun
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan bahwa Provinsi Aceh membutuhkan angg
EKONOMI
ACEH BESAR Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menerjunkan dokter internship (magang) dan dokt
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyatakan seluruh masyarakat di Provinsi Aceh ki
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan agar seluruh jajaran pemerintah serius menangani bencana yang melanda Aceh hingga Suma
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan wilayah terd
POLITIK