Rico Waas “Gas” Hasil Reses DPRD Medan: Program yang Bisa Dikerjakan, Eksekusi Minggu Ini
MEDAN Pemerintah Kota Medan meminta hasil reses anggota DPRD Kota Medan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi segera diterjemahkan menj
PEMERINTAHAN
TANGSEL - Kasus aborsi ilegal dan pembuangan janin mengguncang warga Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi mengungkap bahwa pelaku adalah sepasang kekasih berinisial SGS (perempuan) dan AT (laki-laki) yang belum menikah, namun telah menjalin hubungan sejak 2024.
Mirisnya, AT diketahui masih memiliki istri, namun mengaku telah pisah ranjang.
Peristiwa tragis ini bermula dari hubungan gelap antara keduanya, yang menyebabkan SGS hamil.
Karena takut dan malu diketahui oleh keluarga, mereka sepakat melakukan aborsi secara mandiri dengan membeli obat penggugur kandungan secara online.
"Motifnya karena takut ketahuan dan malu terhadap keluarganya akibat hubungan gelapnya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Junaedi, Jumat (11/4/2025).
SGS sempat membeli obat aborsi sebanyak dua kali, yakni pada Januari dan Maret 2025. Pada percobaan pertama, dua butir obat tidak menunjukkan efek.
Percobaan kedua dilakukan dengan mengonsumsi delapan butir obat seharga Rp 700.000. Puncaknya terjadi pada 9 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, saat SGS mengonsumsi dan memasukkan obat misoprostol ke tubuhnya.
"Sekitar pukul 02.00 WIB hingga siang hari terjadi kontraksi. Janin akhirnya keluar, kemudian tali pusar dipotong sendiri oleh SGS menggunakan gunting," jelas Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur.
Setelah proses aborsi selesai, AT membungkus janin dengan kain putih dan plastik hitam, lalu membawa menggunakan sepeda motor ke lahan kosong di kawasan Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Parigi, dan menguburnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Sepeda motor Honda Beat warna hijau
Centong nasi
Gunting hitam
Sisa obat misoprostol
Dua unit ponsel milik pelaku
Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk:
Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 346 dan 348 KUHP (Aborsi tanpa indikasi medis)
Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.*
(km/J006)
MEDAN Pemerintah Kota Medan meminta hasil reses anggota DPRD Kota Medan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi segera diterjemahkan menj
PEMERINTAHAN
OlehEben E. Siadari TIBANYA Pangeran Harry dan keluarga di Bandara Birmingham, Inggris, 26 Agustus 2026 lalu, tidak menjadi berita utama di
OPINI
MEDAN Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Muhammad Rafi dalam perkara produksi vape yang mengandung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelibatan organisasi masyarakat atau ormas untuk membubarkan massa yang rusuh dinilai berisiko memicu konflik horizontal. Pakar
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Komunitas Merah Mata Fishing (MMF) bersilaturahmi dengan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Barat Daya, H. Hasrul H
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan masyarakat suku Dayak tetap diperbolehkan mendaftar seb
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari merespons kritik Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso terkai
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp401 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kota Medan belum mencapai separuh dari total keluarga yang menjadi sasaran. Hingga Se
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta sekolahsekolah di Kabupaten Karo meningkatkan kewaspadaan menyusul erupsi Gunung S
PERISTIWA