BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Resmi Jadi Tersangka Suap Vonis Kasus CPO

- Minggu, 13 April 2025 08:38 WIB
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Resmi Jadi Tersangka Suap Vonis Kasus CPO
Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta ditangkap Kejagung RI, Sabtu (13/4).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus suap terkait vonis perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit periode Januari 2021 – Maret 2022.

Penetapan tersangka ini diumumkan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu malam, 12 April 2025, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Selain Arif, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya:

Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara,

Marcella Santoso, pengacara,

Ariyanto, pengacara.

Keempatnya diduga terlibat dalam skandal suap untuk mengatur putusan bebas (ontslag) terhadap tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam kasus mafia minyak goreng: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar

Arif diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar yang disalurkan melalui Wahyu Gunawan, panitera yang sebelumnya bertugas di PN Jakarta Pusat. Suap itu disebut berasal dari Marcella dan Ariyanto, yang mewakili para terdakwa korporasi dalam kasus tersebut.

"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag," ujar Abdul Qohar.

Dalam proses penangkapan, keempat tersangka digiring menuju mobil tahanan usai pemeriksaan. Arif tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung dan topi putih, tanpa memberikan pernyataan kepada media.

Latar Belakang Kasus: Skandal CPO Triliunan Rupiah

Kasus ini bermula dari praktik mafia ekspor minyak goreng yang merugikan negara lebih dari Rp 18 triliun, dengan rincian:

Kerugian keuangan negara: Rp 6 triliun

Kerugian perekonomian negara: Rp 12,3 triliun

Tiga grup korporasi besar didakwa bertanggung jawab, dan jaksa menuntut mereka membayar uang pengganti serta denda:

Wilmar Group: Denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 11,88 triliun

Permata Hijau Group: Denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 937 miliar

Musim Mas Group: Denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 4,89 triliun

Namun dalam putusan 19 Maret 2025, majelis hakim yang diketuai Arif saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat justru memberikan vonis ontslag, membebaskan para korporasi dari seluruh dakwaan pidana.

Putusan itu kini menjadi sorotan dan memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli keadilan dalam kasus korupsi skala besar ini.

Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6094 K/Pid.Sus-LH/2024. Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dapat mengancam mereka dengan hukuman berat, termasuk pidana penjara belasan tahun.

Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan menindak siapapun yang terlibat, termasuk dari kalangan hukum dan korporasi.*

(kp/J006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru