Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Printer dan mesin cetak
Total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
SKW dan pelaku lainnya dikenai Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan 245 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan uang.
"Kami akan tindak tegas semua pelaku, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi uang palsu ini," tegas AKP Aji Rizaldi, Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota.*
(tb/j006)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.