Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Kamis 23 April 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di sejumlah wilayah Provinsi Bali pada Kamis, 23 Apr
NASIONAL
JAKARTA -Dunia hiburan Tanah Air kembali dikejutkan dengan kabar tak sedap. Sekar Arum Widara, mantan artis sinetron kolosal yang tenar lewat perannya dalam serial Angling Dharma, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.
Sekar ditangkap setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di sejumlah toko di kawasan Lippo Mall Kemang, salah satunya di Hypermart. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai lebih dari Rp 200 juta.
"Pelaku melakukan transaksi pembelian di Hypermart menggunakan uang palsu dan langsung diamankan," ujar Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Profil Singkat Sekar Arum Widara
Lahir di Bogor, 2 November 1984, Sekar Arum dikenal publik lewat sinetron kolosal Angling Dharma yang tayang sejak tahun 2000 hingga 2005.
Selain aktif di dunia hiburan, ia juga memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Ilmu Politik, dan sempat mencalonkan diri sebagai caleg dari PDIP untuk DPRD Kota Bogor pada Pemilu 2014, meski tidak terpilih.
Pada era 2010-an, Sekar sempat menjadi presenter acara laga bertajuk "Pendekar", lalu vakum dari dunia hiburan dan menekuni profesi di sektor swasta sebagai karyawan dan konsultan.
Akun Instagram pribadinya, @sekardaraaaa, diketahui memiliki lebih dari 12 ribu pengikut. Namun, sejak kasus ini mencuat, aktivitas di akun tersebut tampak tidak lagi aktif.
Ancaman Hukuman Berat
Sekar Arum kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terhadap:
Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang
Atas perbuatannya, Sekar terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah Sekar bagian dari jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar.*
(bs/J006)
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di sejumlah wilayah Provinsi Bali pada Kamis, 23 Apr
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 23 April 20
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 23 April 2026,
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Kamis, 23 April 2026, didomina
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 23 April 202
NASIONAL
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK