BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Kejari Sleman Selidiki Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kerugian Hampir Rp 10 Miliar

BITVonline.com - Selasa, 17 Desember 2024 16:33 WIB
Kejari Sleman Selidiki Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kerugian Hampir Rp 10 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sleman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sedang melakukan penyidikan terhadap sejumlah kelompok desa wisata terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Estimasi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai hampir Rp 10 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa kelompok desa wisata penerima hibah dan meminta keterangan mereka sebagai saksi. “Dari beberapa kelompok yang menerima dana hibah tersebut, kami meminta keterangan lebih mendalam tentang penggunaan dana yang diberikan,” ujar Bambang saat dihubungi pada Selasa (17/12/2024).

Proses penyidikan terus berlangsung, dengan beberapa kelompok desa wisata yang telah diperiksa, serta keterangan yang diminta dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. “Kami terus melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi yang terlibat,” tambahnya.Meskipun begitu, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Sleman belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih fokus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka. “Kami masih berproses untuk mengumpulkan alat bukti, dan jika bukti cukup, kami akan tentukan langkah selanjutnya,” tegas Bambang.Sebelumnya, Kejari Sleman juga telah memeriksa Raudi Akmal, anak dari mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, terkait kasus yang sama. Raudi diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sleman, melainkan sebagai pribadi. Sri Purnomo juga telah diperiksa pada 11 Desember 2024, untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Bambang menjelaskan, “Raudi Akmal diperiksa sebagai saksi, karena beliau memiliki pengetahuan terkait masalah ini.”Sekitar 240 orang saksi telah dimintai keterangan dalam rangka mendalami penyelidikan ini. Kejaksaan Negeri Sleman memastikan akan terus memanggil saksi-saksi lainnya untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.Kasus ini menyoroti penggunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan sektor pariwisata, namun kini terindikasi telah disalahgunakan, menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan. Kejaksaan Negeri Sleman berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan akuntabel. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru