BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Motor Moge Ridwan Kamil Disita KPK, Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Adelia Syafitri - Senin, 14 April 2025 18:46 WIB
319 view
Motor Moge Ridwan Kamil Disita KPK, Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Motor milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Royal Enfield Classic 500 Battle Green tahun 2017.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam proses penggeledahan terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Motor yang disita merupakan Royal Enfield Classic 500 Battle Green tahun 2017, yang terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil dengan nilai Rp 78 juta.

Baca Juga:

Penyitaan dilakukan saat KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025 lalu.

Selain motor, sejumlah dokumen penting juga diamankan oleh penyidik.

Baca Juga:

"1 (satu) unit Motor Royal Enfield," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Dari laporan LHKPN terakhir yang disampaikan pada 29 Februari 2024, Ridwan Kamil juga tercatat memiliki dua mobil, Hyundai Santa Fe 2017 dan Wuling listrik 2022, serta lima unit sepeda motor lainnya, yaitu Honda BeAT 2018, Kawasaki W175 2019, Honda CBR 2019, dan Vespa Matic 2022.

Semua kendaraan tersebut dilaporkan sebagai hasil perolehan sendiri.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Viral! Bupati Purwakarta Beri Uang ke Pelaku Penggelapan Dana Siswa, KPK Angkat Bicara
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Gaji Hakim Naik 280 Persen, KPK Ingatkan Tetap Perlu Pengawasan Ketat
Ketua KPK Janji Tuntaskan Kasus Lama, Salah Satunya Korupsi Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera
KPK Resmi Tahan Mantan Legislator Jambi Suliyanti dalam Kasus Ketok Palu RAPBD
Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!
komentar
beritaTerbaru