Jalanan Dinilai Tak Lagi Aman, Sahroni Minta Polisi Bentuk Tim Pemburu Begal
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian bertindak lebih tegas menghadapi maraknya aksi begal yang terjadi di s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24 persen pada batas akhir pelaporan, 1 April 2026.
Angka ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam kepatuhan pejabat negara untuk melaporkan kekayaan mereka, yang menjadi instrumen penting dalam pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tingginya tingkat pelaporan ini mencerminkan semakin terbentuknya budaya kepatuhan kolektif di berbagai sektor pemerintahan.Baca Juga:
"Tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 96,24 persen, yang menggambarkan bahwa banyak penyelenggara negara semakin sadar akan pentingnya pelaporan ini dalam menjaga integritas mereka," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (3/4/2026).
Sektor Yudikatif Tertinggi
Tingkat kepatuhan tertinggi dalam pelaporan LHKPN tercatat pada sektor yudikatif dengan 99,99 persen, menunjukkan komitmen tinggi dari lembaga-lembaga peradilan untuk memenuhi kewajiban transparansi harta kekayaan.
Sektor lain yang juga menunjukkan hasil baik adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan tingkat pelaporan mencapai 97,06 persen, serta sektor eksekutif, termasuk presiden dan wakil presiden, yang mencapai 96,75 persen.
Namun, meskipun ada angka yang cukup baik di sektor-sektor tersebut, KPK mencatat bahwa sektor legislatif masih memerlukan perbaikan, dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 82,21 persen.
"Pencapaian sektor legislatif ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan, meskipun masih ada ruang untuk perbaikan lebih lanjut," tambah Budi.
Verifikasi dan Publikasi LHKPN
KPK akan segera memverifikasi laporan yang telah diterima untuk memastikan keabsahannya sebelum akhirnya dipublikasikan.
Proses verifikasi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan bahwa LHKPN dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi di Indonesia.
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian bertindak lebih tegas menghadapi maraknya aksi begal yang terjadi di s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Putusan itu meneg
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pelemahan nilai tukar rupiah dan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada p
EKONOMI
JAKARTA Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Ef
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf menargetkan proses investigasi internal terkait dugaan malaadministrasi dalam pengadaan sepatu Seko
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa perjalanan dirinya ke luar negeri untuk menjalani pengobatan tidak menggun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga iPhone di Indonesia per 18 Mei 2026 terpantau relatif stabil dibandingkan pekan sebelumnya. Meski demikian, sejumlah model p
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penguatan pertahanan menjadi syarat utama dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negar
NASIONAL
NIAS Polres Nias masih mendalami kasus kematian seorang siswi SMK berinisial AJZ (17) yang ditemukan tewas di aliran sungai kecil di kawas
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan anggaran Rp 500 juta untuk penyelenggaraan festival bertajuk Sumut Hal
PEMERINTAHAN