Usai Diultimatum KPK, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Menyerahkan Diri
JAKARTA Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke Kom
NASIONAL
JAKARTA -Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, membantah keras keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung, terkait dengan vonis lepas terdakwa korupsi tiga korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (14/4), Zarof angkat bicara menanggapi tuduhan yang menyeret namanya, termasuk dugaan kedekatannya dengan pengacara Marcella Santoso, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Enggak (kenal Marcella). Saya cuma tahu namanya, tapi enggak kenal. Jahat banget itu, fitnahnya itu loh," tegas Zarof kepada awak media.
Ia bahkan menantang Kejaksaan Agung untuk membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.
"Ya buktiin aja. Orang saya kenal juga enggak," tambahnya.
Zarof Ricar saat ini sedang menjalani proses hukum atas dua dakwaan utama.
Pertama, ia didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo sebesar Rp5 miliar agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald dalam perkara kasasi di Mahkamah Agung.
Kedua, ia juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang sekitar Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram dari berbagai pihak yang berperkara di pengadilan.
Meski begitu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa saat melakukan pengembangan penyidikan di Surabaya, ditemukan bukti elektronik yang mengindikasikan adanya hubungan antara Zarof Ricar dan Marcella Santoso.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik menemukan informasi tersebut dari barang bukti elektronik yang diperoleh selama proses penyidikan.
"Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu," ujar Harli, Sabtu (12/4/2025).
Namun demikian, Harli menegaskan bahwa fokus utama penyelidikan saat ini adalah menelusuri aliran dana sebesar Rp60 miliar yang diduga diberikan Marcella kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai gratifikasi dan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di lembaga peradilan.*
(tb/a008)
JAKARTA Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke Kom
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mengklaim stok beras nasional saat ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Capaian tersebut dinilai s
EKONOMI
BENER MERIAH Sebanyak 48 personel Polres Bener Meriah menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Korp Raport Kenaika
NASIONAL
BANDA ACEH Sebanyak 139 personel Polresta Banda Aceh menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam upacara Laporan Kenaikan Pan
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterkaitan aset milik Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menyiapkan saksi ahli untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakart
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengajak sekitar 250 mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk mulai membangun
EKONOMI
LUBUK PAKAM Warga Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mengaku belum menerima tanggapan dari P
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke80 sebagai Inspektur Upacara (Irup) yang a
NASIONAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
HUKUM DAN KRIMINAL