INDRAMAYU -Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Jumhana Budi Raharjo.
Langkah tegas ini diambil setelah hasil audit inspektorat menemukan dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.
"Ada beberapa temuan, salah satunya soal anggaran Rp400 juta kalau tidak salah yang harus dipertanggungjawabkan," ungkap Bupati Lucky Hakim saat ditemui di Pendopo Indramayu, Selasa (15/4/2025).
Pemberhentian sementara ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 tertanggal 10 April 2025, yang memutuskan masa nonaktif sementara selama tiga bulan terhadap Kades Jumhana.
Pemkab Indramayu memberikan waktu selama 60 hari kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan.
"Landasan hukumnya sudah ada, sehingga yang bersangkutan dilakukan pemberhentian sementara," tegas Lucky Hakim.
Untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, Sekretaris Desa (Sekdes) Kedokan Agung ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades. Camat Kedokan Bunder, Atang Suwandi, memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.
"Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan," ujar Atang.
Sementara itu, Bupati Lucky juga mengungkapkan bahwa Kades Jumhana saat ini sedang dalam kondisi sakit. "Kami juga berharap agar dana tersebut dapat segera dikembalikan dan beliau lekas sembuh sehingga dapat kembali bertugas," tambahnya.
Pemkab Indramayu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyimpangan dana desa serta mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran agar tepat sasaran.*
(bs/J006)
Editor
: Justin Nova
Kades Kedokan Agung Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp400 Juta