BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Pemerintah Siap Usulkan Kembali RUU Perampasan Aset ke Prolegnas

Adelia Syafitri - Selasa, 15 April 2025 18:19 WIB
312 view
Pemerintah Siap Usulkan Kembali RUU Perampasan Aset ke Prolegnas
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk kembali mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga:

Namun, Supratman belum memastikan apakah RUU tersebut akan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 atau Prolegnas jangka menengah 2025–2029.

"Pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan sesegera mungkin kita ajukan dalam revisi Prolegnas yang akan datang," ujarnya.

Baca Juga:

Menurut Supratman, pembahasan RUU ini terhambat bukan karena substansi, melainkan karena faktor politik.

Ia menekankan pentingnya komunikasi yang intens dengan seluruh fraksi di DPR RI.

"RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Tapi seperti yang selalu saya sampaikan, ini menyangkut soal politik," tegasnya.

Presiden terpilih Prabowo Subianto turut angkat bicara terkait urgensi pemberantasan korupsi.

Dalam pertemuan dengan enam pemimpin redaksi di kediamannya, Hambalang, Bogor (6/4/2025), Prabowo secara terbuka mendukung penyitaan aset koruptor oleh negara.

"Saya berpendapat begini. Kembalikan uang yang kau curi. Maka, aset-aset, pantas kalau negara itu menyita," kata Prabowo, (7/4/2025).

Kendati demikian, Prabowo juga menekankan pentingnya menjaga keadilan terhadap anggota keluarga koruptor, terutama anak dan istri, yang mungkin tidak terlibat secara langsung dalam tindak pidana.

"Dosa seorang tua tidak boleh diturunkan ke anaknya. Saya minta masukan dari para ahli hukum," tambahnya.

Diketahui, RUU Perampasan Aset telah resmi diusulkan masuk ke dalam Prolegnas 2025–2029 dalam rapat Baleg DPR RI pada 18 November 2024.

Namun, belum dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas karena masih memerlukan kajian mendalam dari berbagai aspek hukum dan sosial.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru