BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Sidang Praperadilan Kompol Ramli Memasuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Sebut Banyak Pelanggaran Prosedur

Adelia Syafitri - Selasa, 15 April 2025 19:26 WIB
Sidang Praperadilan Kompol Ramli Memasuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Sebut Banyak Pelanggaran Prosedur
Salah satu ahli saat diperiksa dalam sidang prapid Ramli Sembiring di PN Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Sidang praperadilan yang diajukan mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim tunggal Phillip Mark Soentpiet telah menyerahkan kesimpulan terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik Polri dalam penetapan status tersangka terhadap Kompol Ramli.

Kesimpulan hakim disampaikan kepada kuasa hukum Kompol Ramli dan pihak Polri selaku termohon pada Selasa (15/4/2025).

Kuasa hukum Kompol Ramli, Irwansyah Nasution, membenarkan hal tersebut.

"Sudah diserahkan pada hari ini kesimpulan hakim," ujar Irwansyah kepada wartawan.

Menurut Irwansyah, PN Medan dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu atau Kamis mendatang.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kliennya mengandung banyak kejanggalan, termasuk pelanggaran prosedural.

"Pertama, dalam kasus dugaan korupsi, seharusnya ditangani Kortas Tipikor, bukan Bareskrim. Ini jelas bertentangan dengan putusan MK nomor 21," jelas Irwansyah.

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa penyidik tidak pernah memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kompol Ramli atau keluarganya, padahal itu merupakan kewajiban hukum.

"SPDP tidak pernah diberikan. Padahal dalam alat bukti sudah ada hasil gelar perkara. Klien kami tidak pernah menerima SPDP, ini bertentangan dengan putusan MK nomor 130," katanya.

Irwansyah juga mempertanyakan keberadaan barang bukti uang Rp 431 juta yang disebut-sebut disita dari kliennya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru