BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

29 Hakim Korupsi dalam 13 Tahun, ICW Desak MA Lakukan Perbaikan Total

Adelia Syafitri - Rabu, 16 April 2025 18:48 WIB
29 Hakim Korupsi dalam 13 Tahun, ICW Desak MA Lakukan Perbaikan Total
Gedung Mahkamah Agung.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal Mahkamah Agung (MA) setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan beberapa pihak dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kasus ini menambah daftar panjang aparat pengadilan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Rabu (16/4), Peneliti ICW Egi Primayogha menekankan bahwa kasus suap terbaru ini menunjukkan adanya bahaya mafia peradilan yang semakin menguat.

Praktik jual-beli vonis yang merekayasa putusan telah menjadi masalah yang sangat kronis.

"Perlu ada pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal MA. Penetapan tersangka suap menunjukkan betapa bahayanya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi yang sangat kronis," ujar Egi dalam siaran persnya.

Berdasarkan pemantauan ICW sejak tahun 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dengan dugaan mereka menerima suap untuk mengatur hasil putusan.

Total nilai suap yang tercatat mencapai lebih dari Rp107,9 miliar.

Egi menambahkan bahwa MA perlu segera mengatasi masalah mafia peradilan ini sebagai masalah laten yang berpotensi semakin merusak kredibilitas lembaga peradilan.

Oleh karena itu, MA diminta untuk memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta elemen masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat.

Kasus ini juga menunjukkan pengaruh oligarki dalam sistem peradilan Indonesia, terutama di industri kelapa sawit.

Beberapa korporasi besar yang menguasai industri sawit, seperti Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group, diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait ekspor minyak kelapa sawit.

Oligarki ini disebut memanfaatkan kelonggaran regulasi dan tata kelola industri sawit untuk mendapatkan kebijakan yang menguntungkan bagi mereka, termasuk mempengaruhi kebijakan ekspor CPO (crude palm oil).

Korporasi besar ini juga diketahui mudah menghindari jeratan hukum dengan memberikan suap kepada hakim yang menangani kasus mereka.

Egi menilai pembiaran pemerintah terhadap oligarki sawit menjadi salah satu faktor utama yang memperburuk kondisi tersebut.

Ia menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan perbaikan tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir, dengan langkah awal berupa moratorium pemberian izin baru untuk perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, ICW juga menyerukan perlunya instrumen hukum yang lebih kuat untuk menjerat korporasi sebagai subjek hukum dalam kasus korupsi.

Pendekatan vicarious liability yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus lebih sering diterapkan, terutama dalam kasus yang melibatkan korporasi besar.

Kasus dugaan suap yang baru terungkap melibatkan beberapa pihak dalam pengadilan korupsi yang menangani perkara tiga korporasi besar: PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Sebanyak empat hakim, satu panitera, dua pengacara, dan satu pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini termasuk majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Selain itu, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta pengacara korporasi ekspor CPO Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, turut diproses hukum.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menahan Muhammad Syafei, Head of Social Security and License Wilmar Group, yang diduga terlibat dalam kasus suap ini.*

(cn/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru