Dari rumah Swandi, petugas menemukan barang bukti kokain seberat 24 kilogram.
"Total kokain yang berhasil diamankan mencapai 25 kilogram. Para pelaku mengaku hendak menjualnya seharga Rp 100 juta per kilogram," jelas Andy.
Keenam tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, hingga 20 tahun penjara.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas," tegas Andy.*