BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Polisi Bongkar Peredaran 25 Kg Kokain di Aceh dan Sumut, Enam Tersangka Ditangkap

Adelia Syafitri - Kamis, 17 April 2025 16:43 WIB
403 view
Polisi Bongkar Peredaran 25 Kg Kokain di Aceh dan Sumut, Enam Tersangka Ditangkap
Polisi bongkar peredaran 25 Kg Kokain di Aceh-Sumut.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dari rumah Swandi, petugas menemukan barang bukti kokain seberat 24 kilogram.

"Total kokain yang berhasil diamankan mencapai 25 kilogram. Para pelaku mengaku hendak menjualnya seharga Rp 100 juta per kilogram," jelas Andy.

Keenam tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, hingga 20 tahun penjara.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas," tegas Andy.*

Baca Juga:

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru