Investigasi yang dilakukan tim redaksi mengungkap adanya dugaan pemotongan dana oleh oknum di Dinas Kesehatan Nias Selatan.
Praktik tersebut disebut-sebut menyasar anggaran besar dari pusat, yakni dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang totalnya mencapai Rp54 miliar setiap tahun.
Modus: Rekomendasi untuk Cair, Tapi Harus Setor Dulu
Berdasarkan dokumen dan keterangan sejumlah kepala puskesmas serta bendahara, diketahui bahwa dana BOK dan JKN dicairkan dalam tiga tahap setiap tahunnya.
Namun, pencairan tersebut disebut tidak bisa dilakukan tanpa "rekomendasi" dari Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan.
"Tanpa rekomendasi dari mereka, dana tidak bisa cair," ujar salah satu kepala puskesmas yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Namun, rekomendasi itu bukan tanpa syarat. Sumber kami menyebut adanya permintaan setoran sebesar 20 hingga 30 persen dari total dana yang diterima.
Uang itu, menurut mereka, disebut-sebut untuk "pengamanan" dari aparat penegak hukum (APH) dan pimpinan daerah.