Benteng Van Der Wijck Didorong Jadi Cagar Budaya Nasional, Menkop Siapkan Langkah Ini
KEBUMEN Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong Induk Warga Asal Kabupaten Kebumen (IWAKK) Walet Emas bertransformasi menjadi badan us
EKONOMI
MEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Pura, Kamis (17/4/2025).
Kedua terdakwa yakni Ok Rizky Ibrahim, mantan pegawai BRI, dan Fitriani, agen tidak resmi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp550 juta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua As'ad Rahim Lubis di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Ok Rizky Ibrahim dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan atau 20 bulan.
Ia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Namun, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti (UP) kepada Ok Rizky karena berdasarkan fakta persidangan, ia tidak menikmati kerugian keuangan negara tersebut.
Sementara itu, terdakwa Fitriani dijatuhi hukuman lebih berat, yakni lima tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, Fitriani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp550 juta.
Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat.
Sebelumnya, Ok Rizky dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan, sedangkan Fitriani dituntut enam tahun penjara, denda Rp100 juta, serta pembayaran UP Rp550 juta dengan ancaman pengganti tiga tahun penjara jika tidak dibayar.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.*
(op/J006)
KEBUMEN Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong Induk Warga Asal Kabupaten Kebumen (IWAKK) Walet Emas bertransformasi menjadi badan us
EKONOMI
JAKARTA Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menggagas konsep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Banjir besar yang melanda Kota Medan tahun lalu menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah. Selain meninggalkan sejumlah peker
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Fenomena terkikisnya akhlak dan ketertiban adab menjadi perhatian umat Islam. Perubahan perilaku tersebut dinilai tidak hanya t
AGAMA
MEDAN Pengadilan Negeri Medan membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di Sumatera Utar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pro
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Kebakaran melanda lahan milik anak perusahaan PT Pelindo, PT PPK, di Dusun 1, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut kepala daerah sebagai petarung karena harus menghadapi berbagai tantangan d
PEMERINTAHAN
JAKARTA Xiaomi dikabarkan tengah menyiapkan smartphone lipat terbaru bernama Xiaomi 18 Fold. Ponsel tersebut disebut mengusung desain lipa
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kesehatan apabila terpilih menjadi Di
KESEHATAN