IHSG Anjlok Hampir 5 Persen, Menkeu Purbaya Buka Suara
BOGOR Prediksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, soal penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini meleset. Sejak pembuka
EKONOMI
MEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Pura, Kamis (17/4/2025).
Kedua terdakwa yakni Ok Rizky Ibrahim, mantan pegawai BRI, dan Fitriani, agen tidak resmi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp550 juta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua As'ad Rahim Lubis di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Ok Rizky Ibrahim dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan atau 20 bulan.
Ia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Namun, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti (UP) kepada Ok Rizky karena berdasarkan fakta persidangan, ia tidak menikmati kerugian keuangan negara tersebut.
Sementara itu, terdakwa Fitriani dijatuhi hukuman lebih berat, yakni lima tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, Fitriani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp550 juta.
Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat.
Sebelumnya, Ok Rizky dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan, sedangkan Fitriani dituntut enam tahun penjara, denda Rp100 juta, serta pembayaran UP Rp550 juta dengan ancaman pengganti tiga tahun penjara jika tidak dibayar.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.*
(op/J006)
BOGOR Prediksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, soal penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini meleset. Sejak pembuka
EKONOMI
JAKARTA Pengguna aplikasi dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis melalui fitur DANA Kaget senilai Rp255.000. Saldo terse
EKONOMI
KARO Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Bupati Karo, Senin (2/2). Kegiatan
PEMERINTAHAN
TAPTENG Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Drs. Binsar TH Sitanggang, M.SP, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ke
PEMERINTAHAN
MEDAN PSMS Medan kembali menerima sanksi denda besar dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI pada Kompetisi Pegadaian Championship musim 2025
OLAHRAGA
BULELENG Ketua TP PKK Provinsi Bali sekaligus Ketua TP Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, mengajak seluruh masyarakat Bali untuk
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memastikan kesesuaian lima Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Denpasar melalui
HUKUM DAN KRIMINAL
SERANG Dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers akan menggelar sosialisasi pe
NASIONAL
SAMARINDA PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di wilayah operasi Kali
PENDIDIKAN
JAKARTA Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa satu ahli yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden k
HUKUM DAN KRIMINAL