
Warga Dusun Tapus dan Kantin Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
TAPANULI SELATAN Warga Dusun Tapus dan Dusun Kantin, Desa Pargarutan Dolok, Kecamatan Angkola Timur, menunjukkan semangat kebersamaan denga
PeristiwaMEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Pura, Kamis (17/4/2025).
Kedua terdakwa yakni Ok Rizky Ibrahim, mantan pegawai BRI, dan Fitriani, agen tidak resmi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp550 juta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua As'ad Rahim Lubis di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Ok Rizky Ibrahim dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan atau 20 bulan.
Ia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Namun, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti (UP) kepada Ok Rizky karena berdasarkan fakta persidangan, ia tidak menikmati kerugian keuangan negara tersebut.
Sementara itu, terdakwa Fitriani dijatuhi hukuman lebih berat, yakni lima tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, Fitriani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp550 juta.
Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat.
Sebelumnya, Ok Rizky dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan, sedangkan Fitriani dituntut enam tahun penjara, denda Rp100 juta, serta pembayaran UP Rp550 juta dengan ancaman pengganti tiga tahun penjara jika tidak dibayar.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.*
(op/J006)
TAPANULI SELATAN Warga Dusun Tapus dan Dusun Kantin, Desa Pargarutan Dolok, Kecamatan Angkola Timur, menunjukkan semangat kebersamaan denga
PeristiwaJAKARTA Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mendapat sorotan tajam terkait pidatonya mengenai bonus demografi yang diunggah l
PolitikMANDAILING NATAL Fenomena alam berupa semburan lumpur panas di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Nata
PeristiwaJAKARTA Dua pemuda berinisial GT (29) dan AF (25) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sejumlah orang di kawasan Penjaringan, Jakarta Ut
Hukum dan KriminalJAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya akan segera meninjau dan mengevaluasi standar operasiona
PeristiwaSAMARINDA Sebuah mobil yang berisi empat orang menabrak 24 motor di sebuah jalan sempit di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (22/4)
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, seorang staf di DP
Hukum dan KriminalBATU BARA Seorang pemotor bernama Padlan (43) warga Dusun Durian V, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, meninggal dunia d
PeristiwaOKU TIMUR Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel) pada Kamis (24/4) siang. Seorang mahasiswa berus
Hukum dan KriminalPONTIANAK Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Pontianak, di mana mayat bayi lakilaki ditemukan terbungkus plastik di tempat sampah yan
Hukum dan Kriminal