BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Dua Terdakwa Korupsi di BRI KCP Tanjung Pura Divonis , Fitriani Dihukum 5 Tahun Penjara

Justin Nova - Jumat, 18 April 2025 08:33 WIB
80 view
Dua Terdakwa Korupsi di BRI KCP Tanjung Pura Divonis , Fitriani Dihukum 5 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Pura, Kamis (17/4/2025).

Kedua terdakwa yakni Ok Rizky Ibrahim, mantan pegawai BRI, dan Fitriani, agen tidak resmi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp550 juta.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua As'ad Rahim Lubis di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Ok Rizky Ibrahim dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan atau 20 bulan.

Ia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Namun, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti (UP) kepada Ok Rizky karena berdasarkan fakta persidangan, ia tidak menikmati kerugian keuangan negara tersebut.

Sementara itu, terdakwa Fitriani dijatuhi hukuman lebih berat, yakni lima tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, Fitriani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp550 juta.

Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat.

Sebelumnya, Ok Rizky dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan, sedangkan Fitriani dituntut enam tahun penjara, denda Rp100 juta, serta pembayaran UP Rp550 juta dengan ancaman pengganti tiga tahun penjara jika tidak dibayar.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.*

(op/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru