Viral Narasi “Gas Oplosan” Putu Artha, Dugaan Agenda Politik Menuju DPD Mencuat
BALI Jagat media sosial kembali diramaikan oleh narasi yang beredar dari akun Facebook atas nama Putu Artha. Beberapa unggahannya soal d
POLITIK
JAKARTA -Universitas Indonesia (UI) angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswanya di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES (39).
Ia diduga diam-diam merekam seorang wanita berinisial SSS saat mandi di sebuah indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah menyampaikan bahwa pihak kampus sangat menyesalkan insiden tersebut.
"Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti," ujar Arie, Jumat (18/4/2025).
Pihak UI, lanjut Arie, mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap kejadian serupa tidak terulang.
"Karena kasus ini masih dalam proses penanganan, kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat," imbuhnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini mencuat setelah korban SSS menyadari dirinya direkam saat mandi.
Kejadian terjadi di sebuah indekos di Gang Pancing No. 5, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa pelaku merekam korban menggunakan ponsel pribadinya dari kamar mandi yang berdempetan.
"Tiba-tiba saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," jelas Firdaus.
Korban yang merasa dirugikan dan mengalami trauma langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
MAES telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat sejak Kamis (17/4/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pornografi.
"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ungkap Susatyo.
Pihak kepolisian akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin (21/4/2025).*
(tb/a008)
BALI Jagat media sosial kembali diramaikan oleh narasi yang beredar dari akun Facebook atas nama Putu Artha. Beberapa unggahannya soal d
POLITIK
BINJAI Dalam rangka memperingati Milad ke79 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), HMI Cabang Binjai menggelar kegiatan tasyakuran yang dirang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan pemasok narkoba yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN WhatsApp yang menyimpan foto, video, dan dokumen secara otomatis sering membuat memori internal HP penuh, sehingga perangkat menja
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak melupakan peran Amerika Serikat dalam berbagai fase krisi
NASIONAL
DENPASAR Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana, menghadiri Pengukuhan Kepal
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan Peratura
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Istilah mokel kerap muncul dalam percakapan seharihari dan media sosial saat bulan Ramadan, terutama untuk menggambarkan perilaku
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, menyerahkan bukti dugaan pemerasan senilai Rp 30
ENTERTAINMENT