BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

2 Warga Ditangkap di Serang karena Politik Uang untuk Menangkan Paslon 01 dalam PSU

Justin Nova - Sabtu, 19 April 2025 09:47 WIB
79 view
2 Warga Ditangkap di Serang karena Politik Uang untuk Menangkan Paslon 01 dalam PSU
Dua warga berinisial ND dan MH ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam praktik politik uang untuk memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 pada pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERANG - Praktik politik uang kembali mencoreng proses demokrasi. Dua warga berinisial ND dan MH ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam praktik politik uang untuk memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.

Keduanya ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Modus yang digunakan adalah dengan mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) dari calon pemilih untuk dibuatkan daftar nominatif, lalu menjanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp 50.000 per pemilih.

"Tim Gakkumdu mengamankan dua pelaku yang membawa uang sebesar Rp 9.550.000. Uang ini diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai daftar nominatif untuk memenangkan paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang," ujar Kompol Endang Sugiarto, Koordinator Penyidik Gakkumdu.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang tersebut berasal dari seseorang bernama Alex, yang merupakan warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.

Alex disebut mendapatkan uang dari Andri, dan keduanya diketahui merupakan anak kandung dari AZ, seorang anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Golkar.

Baca Juga:

Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (18/4), yakni di Kecamatan Cikeusal pukul 16.15 WIB dan di Kecamatan Ciruas pukul 17.00 WIB.

Barang bukti yang disita:

Uang tunai Rp 9.550.000 dalam berbagai pecahan

Sejumlah Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT)

6 lembar daftar nominatif penerima uang dari TPS di Desa Panyabranga yang mencantumkan 189 nama

"Seluruh barang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada Bawaslu untuk proses tindak lanjut," tegas Kompol Endang.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang di PSU Serang, 12 Orang Terjaring OTT
Wamendagri Ribka Haluk: 9 Wilayah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang pada 16 dan 19 April 2025
Polda Jambi Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan PSU di Kabupaten Bungo
PSU Pilkada di Bulan Ramadan? Mohammad Toha: Sebaiknya Ditunda!
komentar
beritaTerbaru