BREAKING NEWS
Jumat, 27 Maret 2026

Kejagung Ungkap Fakta Baru Kasus Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Uang Suap Diberikan di Bandara dan Ruang Hakim

BITVonline.com - Selasa, 17 Desember 2024 10:55 WIB
Kejagung Ungkap Fakta Baru Kasus Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Uang Suap Diberikan di Bandara dan Ruang Hakim
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG -Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan fakta baru dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Uang suap senilai 140 ribu dolar Singapura diketahui diberikan melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Senin (16/12/2024) mengungkapkan bahwa uang suap sebesar 140 ribu dolar Singapura diberikan oleh Lisa Rachmat kepada tiga hakim yang terlibat dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Suap tersebut diberikan dalam beberapa tahap, dengan salah satunya terjadi di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

“Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Terdakwa Mangapul diduga menerima suap sejumlah 140 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur). Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang yang diberikan di Bandara Ahmad Yani, Semarang,” kata Harli.

Setelah uang tersebut diterima, ketiga hakim langsung membagikan uang suap tersebut di ruang hakim. Harli menegaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk memengaruhi keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

“Pembagian uang terjadi di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” lanjut Harli.

Saat ini, berkas perkara ketiga hakim tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka akan segera menjalani persidangan. Kejagung juga mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan pelimpahan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,” ujar Harli.

Harli juga menambahkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum kini menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut.

Kasus ini berawal ketika tiga hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afriyanti. Hakim memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan, meskipun jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 263,6 juta.

Namun, belakangan Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas tersebut. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur, dan saat ini dia telah dieksekusi.

Kejagung melanjutkan penyidikan terhadap para hakim yang terlibat, serta pengacara Lisa Rachmat, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi di lembaga peradilan merupakan prioritas penting untuk memastikan keadilan yang transparan dan akuntabel.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru