BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

KPK Intimidasi Febri? PDIP dan MAKI Tuding Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto

Adelia Syafitri - Minggu, 20 April 2025 11:44 WIB
KPK Intimidasi Febri? PDIP dan MAKI Tuding Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto
Febri Diansyah.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, yang merupakan mantan pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Pemeriksaan dilakukan karena Febri pernah mengikuti ekspose atau gelar perkara terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Langkah KPK tersebut menuai respons keras dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Juru bicara PDIP, Guntur Romli, menilai pemeriksaan terhadap Febri sebagai bentuk kriminalisasi yang menunjukkan kegagalan KPK dalam menangkap Harun Masiku.

"Dalam kasus ini, KPK hanya terus mencari 'kambing hitam'. Gagal tangkap Harun Masiku, malah Hasto yang dikriminalisasi. Kini Febri Diansyah yang jadi target kriminalisasi selanjutnya," tegas Guntur kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).

Guntur juga menyinggung pernyataan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Febri tidak relevan dengan pokok perkara.

Menurutnya, tindakan KPK terhadap Febri merupakan bentuk intimidasi yang sarat muatan politis.

"Kami setuju dengan Boyamin. Kami heran kenapa KPK malah intimidasi Febri Diansyah. Kasus ini seolah dipaksakan untuk menjerat Sekjen PDI Perjuangan. Ini politisasi hukum yang nyata," ujarnya.

Lebih jauh, Guntur juga mempertanyakan konsistensi KPK yang hingga kini belum berhasil menemukan Harun Masiku, buronan sejak 2020.

Ia juga menyinggung keterlibatan pihak-pihak lain yang bukan kader PDIP namun hingga kini tak tersentuh hukum.

"Kenapa Rossa Muhammad Thamrin yang terbukti menyuap Wahyu Setiawan dengan uang Rp 500 juta dari Domingus Mandacan tidak ditindak? Apakah karena mereka bukan kader PDIP, atau karena menyetor uang ke KPK?" sindir Guntur.

Di sisi lain, MAKI menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang mantan pegawai KPK menjadi pengacara dalam kasus yang pernah ditangani lembaga tersebut.

Boyamin mendesak KPK untuk fokus menyelesaikan substansi perkara.

"KPK harus mampu menyidik perkara Harun Masiku secara menyeluruh, termasuk tersangka Donny Tri yang hingga kini belum disidangkan," tutur Boyamin.

Kasus ini terus bergulir panas, sementara sosok Harun Masiku masih menjadi misteri besar yang belum berhasil dipecahkan oleh KPK.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru