BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Polisi Tewas Ditikam Salah Sasaran Saat Bertugas, Pelaku Berhasil Diamankan

Adelia Syafitri - Minggu, 20 April 2025 14:05 WIB
292 view
Polisi Tewas Ditikam Salah Sasaran Saat Bertugas, Pelaku Berhasil Diamankan
Tampang pelaku penikaman terhadap seorang anggota polisi, Aiptu (Anumerta) Fajar Iwu, hingga tewas.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BUTON -Nasib tragis menimpa seorang anggota polisi, Aiptu (Anumerta) Fajar Iwu, yang tewas ditikam saat bertugas menjaga keamanan di Desa Karya Jaya, Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa memilukan ini terjadi akibat salah sasaran dari pelaku berinisial F (22), yang berniat membalas dendam terhadap pihak lain.

Baca Juga:

Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha menjelaskan bahwa pelaku sebenarnya mengincar LP, ayah dari seseorang yang terlibat dalam konflik sebelumnya.

Namun, posisi duduk yang semula ditempati LP telah digantikan oleh korban, sehingga Aiptu Fajar Iwu menjadi korban penikaman secara tragis.

Baca Juga:

"Motif pelaku adalah dendam akibat keributan yang terjadi saat acara joget di Desa Ambuau Togo pada 14 April lalu. Namun yang menjadi korban justru Aiptu Fajar Iwu karena salah sasaran," ujar AKBP Ali Rais dalam konferensi pers, Sabtu (19/4/2025).

Sebelumnya, dua warga berinisial ER dan LY menjadi korban penikaman dalam keributan tersebut.

Untuk menjaga kondusivitas, Aiptu Fajar dan beberapa anggota lainnya dikerahkan melakukan pengamanan di rumah terduga pelaku.

Setelah melakukan aksinya, pelaku F langsung melarikan diri dengan cara melompat dari lantai dua rumah.

Ia kemudian berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Sultra dan kini ditahan di Rutan Polda Sultra guna mempermudah proses penyidikan.

"F dipindahkan ke Rutan Polda Sultra demi keamanan dan memudahkan proses pemeriksaan," ungkap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian.

Atas tindakan brutalnya, pelaku F dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 430 subs Pasal 338 dan atau Pasal 355 ayat (2), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana selama maksimal 20 tahun.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Mengerikan! Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Ternyata Sudah Bunuh Tiga Perempuan
Tragis! Balita di Kuansing T3was Dianiaya Pasutri Pengasuh: Tangan dan Mulut Dilakban, Aksi Direkam Sambil Tertawa
Polres Tapteng Tangkap Pria Pemilik Dua Paket Sabu di Tapian Nauli
Tiga Terdakwa 19 Kg Sabu Dituntut Hukuman M4ti di PN Sei Rampah
Besok Dilimpahkan ke Kejari Kupang! Mantan Kapolres Ngada Siap Hadapi Meja Hijau
Bejat! Ayah Kandung di Limapuluh Kota P3rk*sa Anak Sendiri
komentar
beritaTerbaru