Purbaya Bakal ke China dan Inggris Promosikan Surat Utang RI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke China dan Inggris pada pertengahan Juni 2026. Kunju
EKONOMI
DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, seorang residivis kasus narkoba bernama Daniel Novpamilih (25), warga Denpasar Barat, kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan hampir satu kilogram sabu-sabu (SS).
Penangkapan terjadi pada Kamis, 10 April 2025, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Jalan Kebo Iwa Utara III, Gang Intan No. 16, Denpasar Barat.
Dari hasil penyelidikan dan pengamatan di lapangan, tim menemukan gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang bekerja sebagai ojek online.
"Awalnya, tidak ditemukan barang bukti di tubuh maupun pakaian tersangka. Namun saat penggeledahan berlanjut ke dalam kamar kosnya, ditemukan dua paket besar sabu yang disimpan di dalam tas kain yang digantung di jemuran," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Senin (21/4).
Pelaku mengaku, sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial NI yang saat ini masih dalam pengejaran.
Ia hanya bertugas sebagai kurir, mengambil paket dari wilayah Sidatapa, Buleleng, dan membawanya ke Denpasar untuk diedarkan.
Sebagai imbalan, Daniel dijanjikan bayaran Rp10 juta dan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.
"Pelaku mengaku baru menerima barang tersebut selama tiga hingga empat hari dan belum sempat mengedarkannya. Ia juga mengaku sebagai pengguna lama yang tergoda menjadi kurir karena tawaran bayaran tinggi," tambah Kasat Narkoba.
Modus operandi yang digunakan cukup rapi.
Daniel tidak pernah bertemu langsung dengan NI.
Semua komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan instan, termasuk koordinat pengambilan barang.
Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang masih aktif beroperasi di Bali.
Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
AKP Fernandez menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.*
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke China dan Inggris pada pertengahan Juni 2026. Kunju
EKONOMI
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memberikan tanggapan terkait kabar penangkapan dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang hari lahir Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno atau Bung Karno, yang diperingati pad
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dikabarkan masih mengalami syok usai ditangkap oleh Jaksa Agung Muda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi XIII DPR RI berencana memanggil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk meminta penjelasan terkait kasus dug
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik keras tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara terh
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menerapkan aturan keseragaman warna pada kemasan seluruh produk tembakau, termasuk roko
NASIONAL
JAKARTA Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, resmi naik ke posisi ketiga klasemen sementara Moto3 musim 2026 setelah pembalap Spanyo
OLAHRAGA
MEDAN PT PLN (Persero) menargetkan pemulihan jaringan listrik di Sumatera Utara yang terdampak kerusakan Saluran Udara Tegangan Ekstra T
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh di kawasan Medan Belawan, tidak hanya d
PEMERINTAHAN