BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Mahfud MD Pertanyakan Kasus Gula Hanya Jerat Tom Lembong, Kuasa Hukum: Tak Sentuh Eks Mendag Lain?

Adelia Syafitri - Senin, 21 April 2025 11:50 WIB
124 view
Mahfud MD Pertanyakan Kasus Gula Hanya Jerat Tom Lembong, Kuasa Hukum: Tak Sentuh Eks Mendag Lain?
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Zaid Mushafi, merespons pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyoroti kasus korupsi impor gula hanya menjerat kliennya.

Mahfud sebelumnya mempertanyakan mengapa kasus yang disebut terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2023 hanya menjerat Tom Lembong yang menjabat Mendag di tahun awal periode tersebut.

Baca Juga:

"Memang sedari awal dari praperadilan kami sudah mempertanyakan, karena berkas sprindik itu diterbitkan untuk periode 2015 sampai 2023," ujar Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025).

Zaid menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan sidang dan keterangan para saksi, hanya dijelaskan peristiwa yang terjadi pada 2015 dan 2016.

Baca Juga:

"Ini juga kita pertanyakan sama kejaksaan dan sampai saat ini tidak ada keterangan dari kejaksaan seperti apa," tambahnya.

Ia menyayangkan penegakan hukum yang dianggap tebang pilih.

"Kalau memang sprindiknya 2015-2023, maka proses hukumnya pun harus menjelaskan tindak pidana yang terjadi di seluruh periode tersebut," tegas Zaid.

Pihaknya mengaku sudah menyampaikan hal ini baik dalam praperadilan maupun dalam eksepsi terkait tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana.

Namun, hingga kini belum mendapat jawaban yang memuaskan secara hukum.

Sementara itu, sidang lanjutan kasus korupsi impor gula di Kemendag hari ini kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Mahfud MD dalam sebuah diskusi publik pada Kamis (17/4/2025) menyatakan bahwa meskipun Tom Lembong bisa saja bersalah, aneh jika hanya dia yang dijerat hukum dalam kurun waktu tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota, Kejagung: Karena Alasan Sakit
Kejagung Sita Dokumen "Social Movement" Senilai Rp 2,4 Miliar Terkait Kasus Timah dan Gula
Mahfud MD: Tidak Ada Lembaga Negara yang Bebas dari Kasus Korupsi
Sidang Prapid Rahmadi Tahap Pembuktian Ditunda, Termohon Gagal Hadirkan Saksi dan Ahli
Sepuluh Warga Lhokseumawe Dicambuk karena Kasus Judi dan Zina, Eksekusi Digelar di Pesantren
Ahli Hukum Pidana Sebut Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Polda Sumut Batal Demi Hukum
komentar
beritaTerbaru