JAKARTA -Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Zaid Mushafi, merespons pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyoroti kasus korupsi impor gula hanya menjerat kliennya.
Mahfud sebelumnya mempertanyakan mengapa kasus yang disebut terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2023 hanya menjerat Tom Lembong yang menjabat Mendag di tahun awal periode tersebut.
"Memang sedari awal dari praperadilan kami sudah mempertanyakan, karena berkas sprindik itu diterbitkan untuk periode 2015 sampai 2023," ujar Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025).
Zaid menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan sidang dan keterangan para saksi, hanya dijelaskan peristiwa yang terjadi pada 2015 dan 2016.
"Ini juga kita pertanyakan sama kejaksaan dan sampai saat ini tidak ada keterangan dari kejaksaan seperti apa," tambahnya.
Ia menyayangkan penegakan hukum yang dianggap tebang pilih.
"Kalau memang sprindiknya 2015-2023, maka proses hukumnya pun harus menjelaskan tindak pidana yang terjadi di seluruh periode tersebut," tegas Zaid.
Pihaknya mengaku sudah menyampaikan hal ini baik dalam praperadilan maupun dalam eksepsi terkait tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana.
Namun, hingga kini belum mendapat jawaban yang memuaskan secara hukum.
Sementara itu, sidang lanjutan kasus korupsi impor gula di Kemendag hari ini kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Mahfud MD dalam sebuah diskusi publik pada Kamis (17/4/2025) menyatakan bahwa meskipun Tom Lembong bisa saja bersalah, aneh jika hanya dia yang dijerat hukum dalam kurun waktu tersebut.