ACEH TIMUR -Dua pria asal Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Aceh Timur karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.
Kedua tersangka, berinisial MU (38) dan HA (48), yang sama-sama berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan di Desa Bandrong pada Rabu, 23 April 2025.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, dalam konferensi pers di Aula Bhara Daksa, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/A/32/IV/2025 tertanggal 10 April 2025.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim dari Polres Aceh Timur.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan MU dan HA," kata Kapolres dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/4/2025).
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita satu bungkus teh Cina merek Quanyinwang yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1.030 gram.
Selain itu, turut diamankan sebuah handphone Android dan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BL 5549 DBL.