Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Timur dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah mereka.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku. Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan untuk terus memerangi kejahatan ini," tegas AKBP Irwan Kurniadi.*