8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAMBI -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengungkap kasus penambangan minyak bumi ilegal (illegal drilling) di wilayah Provinsi Jambi. Tiga orang pelaku berhasil diamankan di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada Sabtu (19/04/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung B Polda Jambi pada Selasa (22/04/2025), Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas eksploitasi minyak secara ilegal di kawasan tersebut.
"Tim Subdit IV Ditreskrimsus menerima informasi sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, kami mengamankan dua orang pelaku, inisial H dan Y, yang tengah melakukan pengeboran," jelas AKBP Taufik.
Tidak lama berselang, pada pukul 15.00 WIB, tim juga berhasil mengamankan satu pelaku lain berinisial AG yang diketahui merupakan pemodal dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.
"Dari hasil interogasi, AG adalah pihak yang membiayai kegiatan tersebut dan merekrut H dan Y untuk mengeksploitasi minyak bumi secara ilegal," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi meliputi dua unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.*
"Polda Jambi akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal drilling yang merusak lingkungan dan merugikan negara," tegas AKBP Taufik.
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA