JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam pengusutan kasus dugaan suap hakim dalam vonis perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ali Muhtarom, diketahui menyembunyikan uang senilai Rp 5,5 miliar di bawah kasur rumahnya di Jepara, Jawa Tengah.
Temuan ini terungkap setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan usai pemeriksaan intensif terhadap Ali. Uang yang disembunyikan terdiri dari berbagai mata uang asing dan diyakini kuat berkaitan dengan praktik suap dalam penanganan perkara korupsi ekspor CPO.
"Ketika saudara AM diperiksa, ia berkomunikasi dengan keluarganya di Jepara dan akhirnya ditunjukkan lokasi penyimpanan uang tersebut di bawah tempat tidur," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (23/4/2025).
Seluruh uang sitaan kini telah diamankan dan disetorkan ke rekening penitipan negara di Bank BRI.
Tak hanya di kediaman Ali, Kejagung juga menggeledah empat lokasi lain yang berkaitan dengan aliran dana suap dari pengusaha Ariyanto Bakrie dan istrinya, Marcella Santoso. Keduanya diduga kuat menyuap sejumlah hakim untuk mempengaruhi putusan dalam kasus ekspor CPO yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
"Kami akan terus menelusuri jejak aliran dan sumber dana demi menuntaskan kasus ini," tegas Harli.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pengadilan tingkat tinggi dan dikhawatirkan mencoreng integritas lembaga peradilan. Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas skandal ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.*
(bs/J006)
Editor
: Justin Nova
Geger! Hakim PN Jaksel Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur Terkait Suap Kasus Ekspor CPO