
Produksi Ekstasi Rumahan di Markas Ormas, Bahan Baku Diperoleh dari Barang Bekas
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Dua mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, kini tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan. Keempat polisi tersebut dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa keempat polisi tersebut kini ditempatkan di ruang khusus (patsus) dan tengah menjalani penyelidikan. Selain Bintoro dan Galesung, dua polisi lainnya yang terlibat adalah Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel).
“Keempat orang tersebut sedang diperiksa di Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemerasan,” ujar Ade, Selasa (28/1).
Baca Juga:
Terkait tuduhan tersebut, AKBP Bintoro membantah keras bahwa dirinya terlibat dalam pemerasan terhadap tersangka pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto. Ia menilai tuduhan yang menyebutkan dirinya menerima uang Rp 20 miliar sebagai hal yang sangat mengada-ada.
“Semua ini fitnah, tuduhan bahwa saya menerima uang pemerasan sangat tidak berdasar. Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Arif dan Bayu sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan segera disidangkan,” kata Bintoro melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (26/1).
Baca Juga:
Selain masalah pemerasan, Bintoro juga tengah menghadapi gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, ia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho dan Bayu Hartanto terjadi pada 22 April 2024. Kedua tersangka membunuh seorang remaja putri berusia 16 tahun di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Pembunuhan bermula saat korban disewa untuk bercumbu dengan tarif Rp 1,5 juta. Setelah diberi narkoba jenis inex dan sabu, korban diduga meninggal akibat overdosis.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api ilegal, peluru, dan alat bantu seks yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Darurat terkait senjata api.(KPRN)
(N/014)
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan KriminalJAKARTA Timnas Thailand U23 berhasil meraih kemenangan 31 atas Timnas Filipina U23 dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala AFF
OlahragaBANDAR LAMPUNG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Stadion Sumpah Pemuda sebagai homebase baru Tim Bhayangkara Presisi Lampun
OlahragaJakarta Kebakaran hebat yang melanda Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai padam pada Senin malam (28/7/2025). Dari
PeristiwaMEDAN Sebuah markas organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Kantil, Kecamatan Medan Maimun, Sumatera Utara, yang merupakan kantor Sub R
Hukum dan KriminalBener Meriah Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar, Polres Bener Meriah, kembali menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan kasus kejahatan.
Hukum dan KriminalSUMUT Gubernur Sumatera Utara (Sumut), M. Bobby Afif Nasution, menghadiri perayaan Hari Jadi ke22 Kabupaten Pakpak Bharat sekaligus pesta
Seni dan BudayaMEDAN Di era media sosial yang memungkinkan kita terhubung dengan ratusan, bahkan ribuan orang, muncul pertanyaan menarik berapa banyak t
Sains & TeknologiTHAILAND Ketegangan antara Thailand dan Kamboja di kawasan perbatasan memicu kekhawatiran dunia internasional, tidak hanya dari sisi keama
InternasionalJAKARTA Timnas Thailand U23 unggul sementara atas Filipina U23 dengan skor 10 pada babak pertama laga perebutan tempat ketiga Piala AFF
Olahraga