BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Dua Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan

BITVonline.com - Selasa, 28 Januari 2025 03:41 WIB
32 view
Dua Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Dua mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, kini tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan. Keempat polisi tersebut dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa keempat polisi tersebut kini ditempatkan di ruang khusus (patsus) dan tengah menjalani penyelidikan. Selain Bintoro dan Galesung, dua polisi lainnya yang terlibat adalah Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel).

“Keempat orang tersebut sedang diperiksa di Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemerasan,” ujar Ade, Selasa (28/1).

Baca Juga:

Terkait tuduhan tersebut, AKBP Bintoro membantah keras bahwa dirinya terlibat dalam pemerasan terhadap tersangka pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto. Ia menilai tuduhan yang menyebutkan dirinya menerima uang Rp 20 miliar sebagai hal yang sangat mengada-ada.

“Semua ini fitnah, tuduhan bahwa saya menerima uang pemerasan sangat tidak berdasar. Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Arif dan Bayu sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan segera disidangkan,” kata Bintoro melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (26/1).

Baca Juga:

Selain masalah pemerasan, Bintoro juga tengah menghadapi gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, ia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.

Kasus pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho dan Bayu Hartanto terjadi pada 22 April 2024. Kedua tersangka membunuh seorang remaja putri berusia 16 tahun di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Pembunuhan bermula saat korban disewa untuk bercumbu dengan tarif Rp 1,5 juta. Setelah diberi narkoba jenis inex dan sabu, korban diduga meninggal akibat overdosis.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api ilegal, peluru, dan alat bantu seks yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Darurat terkait senjata api.(KPRN)

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Polsek Kuta Selatan Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Trek-trekan dan Gangguan Kamtibmas
Panen Sayur Hidroponik, Bhabinkamtibmas Polsek Dentim Gandeng SMK PGRI 3 Dukung Ketahanan Pangan
Walikota Padangsidimpuan Tegaskan Pembangunan Harus Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat
Revelino Tuwasey Bantah Dapat Bayaran dari Ridwan Kamil, Kuasa Hukum: Ini Panggilan Hati
Ustaz di Simeulue Ditangkap Usai Diduga Perkosa Anak 13 Tahun, Nikahi Korban Pakai Dalil Agama
Mengenal Tanatopraksi dalam Pemakaman Paus Fransiskus: Proses dan Tujuannya
komentar
beritaTerbaru