Mutasi Dua Pejabat, Sejumlah Papan Bunga Warnai Kantor Bupati Tapsel: Terima Kasih!
TAPANULI SELATAN Sejumlah papan bunga berisi ucapan selamat dan terima kasih kepada Bupati Tapanuli Selatan menghiasi kompleks perkantor
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Dua mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, kini tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan. Keempat polisi tersebut dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa keempat polisi tersebut kini ditempatkan di ruang khusus (patsus) dan tengah menjalani penyelidikan. Selain Bintoro dan Galesung, dua polisi lainnya yang terlibat adalah Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel).
“Keempat orang tersebut sedang diperiksa di Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemerasan,” ujar Ade, Selasa (28/1).
Terkait tuduhan tersebut, AKBP Bintoro membantah keras bahwa dirinya terlibat dalam pemerasan terhadap tersangka pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto. Ia menilai tuduhan yang menyebutkan dirinya menerima uang Rp 20 miliar sebagai hal yang sangat mengada-ada.
“Semua ini fitnah, tuduhan bahwa saya menerima uang pemerasan sangat tidak berdasar. Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Arif dan Bayu sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan segera disidangkan,” kata Bintoro melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (26/1).
Selain masalah pemerasan, Bintoro juga tengah menghadapi gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, ia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho dan Bayu Hartanto terjadi pada 22 April 2024. Kedua tersangka membunuh seorang remaja putri berusia 16 tahun di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Pembunuhan bermula saat korban disewa untuk bercumbu dengan tarif Rp 1,5 juta. Setelah diberi narkoba jenis inex dan sabu, korban diduga meninggal akibat overdosis.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api ilegal, peluru, dan alat bantu seks yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Darurat terkait senjata api.(KPRN)
(N/014)
TAPANULI SELATAN Sejumlah papan bunga berisi ucapan selamat dan terima kasih kepada Bupati Tapanuli Selatan menghiasi kompleks perkantor
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan meniadakan kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Lapangan Merdeka selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan te
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dua perwira di lingkungan Polres Toraja Utara ditahan di Polda Sulawesi Selatan setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran n
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan mencatat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 31 Januari 2026 mengalami defisit Rp54,6 tril
EKONOMI
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh umat Islam untuk berhatihati membeli produk asal Amerika Serikat (AS) yang masu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan jet pribadi dari manta
HUKUM DAN KRIMINAL
GIANYAR Polres Gianyar melalui Polsek Tampaksiring memastikan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan aman dan tepat sasa
NASIONAL
GIANYAR Polres Gianyar menggelar Apel Pagi Jam Pimpinan pada Senin (23/2/2026) pukul 08.30 Wita di Lapangan Apel Tribrata. Kegiatan ini
NASIONAL
BANGKA Aktivitas penambangan timah diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten B
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polresta Denpasar menggelar patroli rutin di wilayah perairan kota ini,
NASIONAL