
Polsek Kuta Selatan Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Trek-trekan dan Gangguan Kamtibmas
KUTA SELATAN Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di malam hari, Polsek Kuta Selatan menggelar patrol
Nasional
JAKARTA -Dua mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, kini tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan. Keempat polisi tersebut dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa keempat polisi tersebut kini ditempatkan di ruang khusus (patsus) dan tengah menjalani penyelidikan. Selain Bintoro dan Galesung, dua polisi lainnya yang terlibat adalah Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel).
“Keempat orang tersebut sedang diperiksa di Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemerasan,” ujar Ade, Selasa (28/1).
Baca Juga:
Terkait tuduhan tersebut, AKBP Bintoro membantah keras bahwa dirinya terlibat dalam pemerasan terhadap tersangka pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto. Ia menilai tuduhan yang menyebutkan dirinya menerima uang Rp 20 miliar sebagai hal yang sangat mengada-ada.
“Semua ini fitnah, tuduhan bahwa saya menerima uang pemerasan sangat tidak berdasar. Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Arif dan Bayu sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan segera disidangkan,” kata Bintoro melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (26/1).
Baca Juga:
Selain masalah pemerasan, Bintoro juga tengah menghadapi gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, ia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho dan Bayu Hartanto terjadi pada 22 April 2024. Kedua tersangka membunuh seorang remaja putri berusia 16 tahun di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Pembunuhan bermula saat korban disewa untuk bercumbu dengan tarif Rp 1,5 juta. Setelah diberi narkoba jenis inex dan sabu, korban diduga meninggal akibat overdosis.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api ilegal, peluru, dan alat bantu seks yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Darurat terkait senjata api.(KPRN)
(N/014)
KUTA SELATAN Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di malam hari, Polsek Kuta Selatan menggelar patrol
NasionalDENPASAR TIMUR Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggel
NasionalPADANGSIDIMPUAN Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, secara resmi membuka Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD
PemerintahanJAKARTA Polemik dugaan perselingkuhan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana terus memanas.Terbaru, mu
EntertainmentSIMEULUE Seorang ustaz berinisial DF (32) asal Padang, Sumatera Barat, ditangkap pihak kepolisian Polres Simeulue atas dugaan kasus pemerko
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemakaman Paus Fransiskus dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (26/4/2025) di Basilika Santa Maria Maggiore, Roma, pukul 10.00 waktu
Sains & TeknologiTAPANULI SELATAN Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Gus Irawan Pasaribu, menegaskan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak pembangunan
PemerintahanJAKARTA Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22). Setela
Hukum dan KriminalJAKARTA Nilai tukar rupiah mengalami penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di tengah penantian pelaku pasar terhadap hasil negosias
EkonomiJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengadakan pertemuan penting dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS
Ekonomi