Usai Cek ke BI, Dedi Mulyadi Tegaskan Dana Kas Jabar Rp 2,6 Triliun, Bukan Rp 4,1 Triliun
BANDUNG Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan jumlah kas daerah Jabar saat ini sebesar Rp 2,6 triliun, bukan Rp 4,1 triliun
Pemerintahan
MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan bahwa untuk menyempurnakan berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka IWAS (21), seorang pria disabilitas asal Mataram, pihaknya memerlukan tambahan alat bukti yang dapat memperkuat proses penuntutan di persidangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, dalam konferensi pers di kantor Kejati NTB pada Senin (16/12/2024).
Enen menjelaskan bahwa meskipun perbuatan tersangka sudah terlihat jelas sejak awal, untuk memastikan kelancaran proses hukum, pihak kejaksaan membutuhkan keterangan tambahan dari saksi atau ahli yang dapat memperkuat bukti yang sudah ada. “Untuk lebih menyempurnakan lagi berkas perkara atau penuntutan, kami butuh lagi tambahan alat bukti atau keterangan yang bisa lebih menguatkan bukti di persidangan,” ujar Enen.
Berkas perkara ini diterima Kejati NTB pada 29 November 2024, dengan sangkaan melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meskipun berkas telah diajukan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikannya kepada penyidik untuk dilakukan penyempurnaan lebih lanjut. Proses ini termasuk permintaan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terhadap korban tambahan.“Korban-korban lain, kami minta dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara,” tambah Enen. Sejauh ini, Kejaksaan telah menerima laporan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dan Polda NTB yang menyatakan bahwa jumlah korban dalam kasus ini telah bertambah menjadi 17 orang.Pentingnya Keterangan Korban dan Penilaian Ulang Tersangka Enen menyoroti bahwa keterangan para korban menjadi elemen kunci dalam memperkuat berkas perkara ini. “Setelah Kepolisian membuka posko terhadap korban dari IWAS, ternyata berkembang ada korban-korban lainnya. Jadi, kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa semua korban yang melapor,” jelasnya.
Kejaksaan juga meminta kepada KDD untuk melakukan penilaian ulang terhadap kondisi psikologis tersangka yang merupakan seorang disabilitas. Menurut Enen, karena tersangka IWAS merupakan disabilitas, ada aturan khusus yang perlu dipertimbangkan dalam proses hukum, termasuk apakah penahanan tetap dapat dilakukan setelah dilakukan penilaian ulang oleh KDD.“Untuk tersangka yang disabilitas, kami minta agar komisi disabilitas daerah melakukan assessment ulang. Mereka yang akan memberikan kesimpulan apakah tetap bisa dilakukan penahanan atau tidak,” jelas Enen.Kejaksaan NTB sendiri belum menerima pengembalian berkas perkara dari penyidik Polda NTB. Sesuai dengan ketentuan, kelengkapan berkas perkara diharapkan dapat dikembalikan dalam waktu 14 hari ke depan. (JOHANSIRAIT)
BANDUNG Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan jumlah kas daerah Jabar saat ini sebesar Rp 2,6 triliun, bukan Rp 4,1 triliun
Pemerintahan
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut 20242025 sekaligus Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut, Muly
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Wacana pelaporan terhadap akun media sosial pembuat meme Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memicu pe
Pemerintahan
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau
Ekonomi
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti mengumumkan program wajib belajar 13 tahun akan mulai dilak
Pendidikan
JAKARTA Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cipinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu
Hukum dan Kriminal
medan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menggelar silaturahmi dengan Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumut
Politik
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan TNI Angkatan Darat (TNI AD) menggelar pertemuan strategis untuk memperkuat disi
Pendidikan
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar kegiatan donor darah di Aula Presisi, Rabu (22/10/2025), dalam rangka memperingati Hari Jadi ke74 Humas
Peristiwa
DENPASAR Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Polsek Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian uang asing di sebuah vila wilayah Kesiman,
Hukum dan Kriminal