BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Kejaksaan NTB Minta Tambahan Bukti untuk Sempurnakan Kasus Pelecehan Seksual Tersangka IWAS

BITVonline.com - Senin, 16 Desember 2024 14:19 WIB
74 view
Kejaksaan NTB Minta Tambahan Bukti untuk Sempurnakan Kasus Pelecehan Seksual Tersangka IWAS
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan bahwa untuk menyempurnakan berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka IWAS (21), seorang pria disabilitas asal Mataram, pihaknya memerlukan tambahan alat bukti yang dapat memperkuat proses penuntutan di persidangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, dalam konferensi pers di kantor Kejati NTB pada Senin (16/12/2024).

Enen menjelaskan bahwa meskipun perbuatan tersangka sudah terlihat jelas sejak awal, untuk memastikan kelancaran proses hukum, pihak kejaksaan membutuhkan keterangan tambahan dari saksi atau ahli yang dapat memperkuat bukti yang sudah ada. “Untuk lebih menyempurnakan lagi berkas perkara atau penuntutan, kami butuh lagi tambahan alat bukti atau keterangan yang bisa lebih menguatkan bukti di persidangan,” ujar Enen.

Berkas perkara ini diterima Kejati NTB pada 29 November 2024, dengan sangkaan melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meskipun berkas telah diajukan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikannya kepada penyidik untuk dilakukan penyempurnaan lebih lanjut. Proses ini termasuk permintaan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terhadap korban tambahan.“Korban-korban lain, kami minta dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara,” tambah Enen. Sejauh ini, Kejaksaan telah menerima laporan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dan Polda NTB yang menyatakan bahwa jumlah korban dalam kasus ini telah bertambah menjadi 17 orang.Pentingnya Keterangan Korban dan Penilaian Ulang Tersangka Enen menyoroti bahwa keterangan para korban menjadi elemen kunci dalam memperkuat berkas perkara ini. “Setelah Kepolisian membuka posko terhadap korban dari IWAS, ternyata berkembang ada korban-korban lainnya. Jadi, kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa semua korban yang melapor,” jelasnya.

Baca Juga:

Kejaksaan juga meminta kepada KDD untuk melakukan penilaian ulang terhadap kondisi psikologis tersangka yang merupakan seorang disabilitas. Menurut Enen, karena tersangka IWAS merupakan disabilitas, ada aturan khusus yang perlu dipertimbangkan dalam proses hukum, termasuk apakah penahanan tetap dapat dilakukan setelah dilakukan penilaian ulang oleh KDD.“Untuk tersangka yang disabilitas, kami minta agar komisi disabilitas daerah melakukan assessment ulang. Mereka yang akan memberikan kesimpulan apakah tetap bisa dilakukan penahanan atau tidak,” jelas Enen.Kejaksaan NTB sendiri belum menerima pengembalian berkas perkara dari penyidik Polda NTB. Sesuai dengan ketentuan, kelengkapan berkas perkara diharapkan dapat dikembalikan dalam waktu 14 hari ke depan. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
komentar
beritaTerbaru