
Polres Jembrana Beri Penghargaan Personel dan Nelayan Penyelamat Korban KMP Tunu Pratama Jaya
JEMBRANA Polres Jembrana memberikan apresiasi tinggi kepada para personel berprestasi serta masyarakat nelayan yang berjasa dalam penyel
Nasional
MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan bahwa untuk menyempurnakan berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka IWAS (21), seorang pria disabilitas asal Mataram, pihaknya memerlukan tambahan alat bukti yang dapat memperkuat proses penuntutan di persidangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, dalam konferensi pers di kantor Kejati NTB pada Senin (16/12/2024).
Enen menjelaskan bahwa meskipun perbuatan tersangka sudah terlihat jelas sejak awal, untuk memastikan kelancaran proses hukum, pihak kejaksaan membutuhkan keterangan tambahan dari saksi atau ahli yang dapat memperkuat bukti yang sudah ada. “Untuk lebih menyempurnakan lagi berkas perkara atau penuntutan, kami butuh lagi tambahan alat bukti atau keterangan yang bisa lebih menguatkan bukti di persidangan,” ujar Enen.
Berkas perkara ini diterima Kejati NTB pada 29 November 2024, dengan sangkaan melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meskipun berkas telah diajukan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikannya kepada penyidik untuk dilakukan penyempurnaan lebih lanjut. Proses ini termasuk permintaan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terhadap korban tambahan.“Korban-korban lain, kami minta dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara,” tambah Enen. Sejauh ini, Kejaksaan telah menerima laporan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dan Polda NTB yang menyatakan bahwa jumlah korban dalam kasus ini telah bertambah menjadi 17 orang.Pentingnya Keterangan Korban dan Penilaian Ulang Tersangka Enen menyoroti bahwa keterangan para korban menjadi elemen kunci dalam memperkuat berkas perkara ini. “Setelah Kepolisian membuka posko terhadap korban dari IWAS, ternyata berkembang ada korban-korban lainnya. Jadi, kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa semua korban yang melapor,” jelasnya.
Baca Juga:
Kejaksaan juga meminta kepada KDD untuk melakukan penilaian ulang terhadap kondisi psikologis tersangka yang merupakan seorang disabilitas. Menurut Enen, karena tersangka IWAS merupakan disabilitas, ada aturan khusus yang perlu dipertimbangkan dalam proses hukum, termasuk apakah penahanan tetap dapat dilakukan setelah dilakukan penilaian ulang oleh KDD.“Untuk tersangka yang disabilitas, kami minta agar komisi disabilitas daerah melakukan assessment ulang. Mereka yang akan memberikan kesimpulan apakah tetap bisa dilakukan penahanan atau tidak,” jelas Enen.Kejaksaan NTB sendiri belum menerima pengembalian berkas perkara dari penyidik Polda NTB. Sesuai dengan ketentuan, kelengkapan berkas perkara diharapkan dapat dikembalikan dalam waktu 14 hari ke depan. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
JEMBRANA Polres Jembrana memberikan apresiasi tinggi kepada para personel berprestasi serta masyarakat nelayan yang berjasa dalam penyel
NasionalJEMBRANA Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Equestrian Event G
OlahragaDELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, memberikan dukungan penuh kepada tim kebanggaan masyarakat Medan, PSMS, den
OlahragaMEDAN Momen perayaan ulang tahun ke38 menjadi hari yang istimewa sekaligus penuh makna bagi Ferdy Sanjaya Sembiring, Pembina Grib Jaya
KomunitasPEKANBARU Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau yang berlokasi di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, dilap
PeristiwaPEKANBARU Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasu
Hukum dan KriminalJAKARTA Harga ratarata beras premium dan medium di tingkat konsumen masih menunjukkan tren kenaikan dan telah melampaui Harga Eceran Te
EkonomiNIAS BARAT Pemerintah Kabupaten Nias Barat menggelar upacara bendera rutin yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati pada Senin
PemerintahanJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan pekan ini di zona hijau. Pada Senin pagi (28/7/2025), IHSG dibuka mengu
Ekonomi