BENER MERIAH -Tiga pria berinisial A, AYZN, dan KH ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah setelah kedapatan memeras seorang perangkat desa dengan modus ancaman akan mengekspos dugaan penyimpangan dana desa melalui media sosial.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa diintimidasi oleh sekelompok pria yang mengaku berasal dari media luar daerah.
Kejadian bermula pada 22 April 2025, saat ketiga pelaku mendatangi kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Mereka kemudian mengatur pertemuan lanjutan pada 23 April di sebuah warung kopi di Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam. Di lokasi inilah aksi pemerasan terjadi.
Salah satu pelaku menarik korban ke bagian belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai sebesar Rp15 juta.
Jika tidak dipenuhi, para pelaku mengancam akan menyebarkan informasi terkait dugaan penyimpangan dana desa ke media sosial.
Merasa tertekan, korban sempat menyerahkan uang Rp5 juta secara tunai, dengan sisanya dijanjikan akan ditransfer ke rekening pelaku.
Namun, korban yang merasa dirugikan segera melapor ke pihak kepolisian.