BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Dinas TNI, Tiga Tersangka Diamankan

Adelia Syafitri - Jumat, 25 April 2025 11:45 WIB
182 view
Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Dinas TNI, Tiga Tersangka Diamankan
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melaksanakan konferensi pers tersangka pencurian di 2 rumah dinas personel TNI, Kamis (24/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua rumah dinas personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodam I Bukit Barisan dan satu rumah warga sipil.

Tiga orang tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:

Tersangka pertama, Muhammad Afandi (28), yang bekerja sebagai tukang cuci sepeda motor, mengaku sebagai eksekutor yang membongkar rumah dinas milik prajurit TNI Angkatan Darat (AD).

Aksi pencurian ini terjadi pada 2 Februari 2025 di Jalan Sapta Marga Timur, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Baca Juga:

Aksi serupa juga dilakukan oleh Afandi di rumah seorang prajurit TNI lainnya, yang berinisial MR, pada 2 April 2025 di Jalan Sumpah Prajurit Timur.

Afandi mengungkapkan bahwa sebelum melancarkan aksi pencurian, ia dan rekan-rekannya memantau situasi rumah yang mereka targetkan.

Mereka mengetahui bahwa rumah tersebut sedang kosong karena ditinggal mudik lebaran.

Modus operandi pelaku adalah dengan memantau rumah yang digembok dari luar, menandakan bahwa penghuninya sedang tidak ada di tempat.

"Sudah digambar, makanya saya lewati rumah, saya melintas, saya lihat rumahnya digembok. Kalau rumahnya digembok pasti orangnya gak ada," kata Afandi saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Selain Afandi, dua tersangka lainnya yaitu Agus Priadi (37), seorang perantara penadah, dan Hengki Hermady (43), yang berperan sebagai penadah barang hasil curian, juga ditangkap.

Barang-barang yang dicuri oleh pelaku antara lain sepeda motor dinas TNI, barang elektronik, sepatu, jaket, speaker bluetooth, hingga sprei.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan bahwa barang-barang curian yang diamankan di rumah tersangka rencananya akan dijual.

Namun, barang-barang tersebut belum sempat dijual ketika polisi berhasil menangkap ketiga pelaku.

"Para tersangka ini kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana untuk eksekutor, dan Pasal 480 KUHPidana untuk penadah," kata Kompol Bambang.

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pemkot Medan Sambut Positif Rencana Wi-Fi Gratis di Bus Listrik, Gandeng Perusahaan Telekomunikasi
Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan Medan: Wali Kota Rico Waas Dorong Pendidikan Berkualitas dan Cinta Budaya
Pos TNI dan Puskesmas Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor di Lamaknen Selatan, Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan
Berharap Perhatian Kodam I/BB, Pengusaha Pengelola Lapangan Golf Banting Stir Jadi Koki Rumah Makan
Koramil Mendoyo Gelar Bakti Sosial di SMPN 5, Wujud Kepedulian TNI terhadap Dunia Pendidikan
Inspektur Wilayah I Kemenimipas Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Berikan Penguatan Pelayanan dan Pembinaan
komentar
beritaTerbaru