
Raih Kemenangan Perdana di Championship Liga 2, Bobby Nasution Apresiasi Daya Juang PSMS
DELISERDANG Persatuan Sepak Bola Medan Sekitarnya (PSMS) Medan meraih kemenangan perdana di Championship Liga2 20252026. Tim Ayam Kinant
OlahragaMEDAN -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua rumah dinas personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodam I Bukit Barisan dan satu rumah warga sipil.
Tiga orang tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Tersangka pertama, Muhammad Afandi (28), yang bekerja sebagai tukang cuci sepeda motor, mengaku sebagai eksekutor yang membongkar rumah dinas milik prajurit TNI Angkatan Darat (AD).
Aksi pencurian ini terjadi pada 2 Februari 2025 di Jalan Sapta Marga Timur, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Aksi serupa juga dilakukan oleh Afandi di rumah seorang prajurit TNI lainnya, yang berinisial MR, pada 2 April 2025 di Jalan Sumpah Prajurit Timur.
Afandi mengungkapkan bahwa sebelum melancarkan aksi pencurian, ia dan rekan-rekannya memantau situasi rumah yang mereka targetkan.
Mereka mengetahui bahwa rumah tersebut sedang kosong karena ditinggal mudik lebaran.
Modus operandi pelaku adalah dengan memantau rumah yang digembok dari luar, menandakan bahwa penghuninya sedang tidak ada di tempat.
"Sudah digambar, makanya saya lewati rumah, saya melintas, saya lihat rumahnya digembok. Kalau rumahnya digembok pasti orangnya gak ada," kata Afandi saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Selain Afandi, dua tersangka lainnya yaitu Agus Priadi (37), seorang perantara penadah, dan Hengki Hermady (43), yang berperan sebagai penadah barang hasil curian, juga ditangkap.
Barang-barang yang dicuri oleh pelaku antara lain sepeda motor dinas TNI, barang elektronik, sepatu, jaket, speaker bluetooth, hingga sprei.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan bahwa barang-barang curian yang diamankan di rumah tersangka rencananya akan dijual.
Namun, barang-barang tersebut belum sempat dijual ketika polisi berhasil menangkap ketiga pelaku.
"Para tersangka ini kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana untuk eksekutor, dan Pasal 480 KUHPidana untuk penadah," kata Kompol Bambang.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*
(tm/a008)
DELISERDANG Persatuan Sepak Bola Medan Sekitarnya (PSMS) Medan meraih kemenangan perdana di Championship Liga2 20252026. Tim Ayam Kinant
Olahragabitvonline.com Jakarta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pencabutan kartu liputan seorang wartawan CNN Indonesia usai ber
NasionalMEDAN sebanyak 1.000 pelajar dari 27 sekolah setingkat SMA/SMK/Madrasah Aliyah berpartisipasi dalam Lomba Kreasi Formasi (Kreafor) Pemuda
PendidikanJAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat koordinasi besar terkait insiden keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG
KesehatanJakarta Barat Kebakaran permukiman terjadi di Jalan Gang Langgar 1, nomor 4, RT 4/RW 06, Taman Sari, Minggu (28/9/2024). Hingga pukul 15
PeristiwaSOLO Laga pekan ketujuh Super League 20252026 mempertemukan Persis Solo melawan Arema FC di Stadion Manahan, Minggu (28/9/2025) pukul 15.
OlahragaJAKARTA Akhir pekan ini, sejumlah pengguna WhatsApp berkesempatan menerima saldo DANA gratis hingga Rp151.000 melalui beberapa aplikasi pe
EkonomiJAKARTA Game penghasil uang Happy Block kembali menjadi sorotan karena memungkinkan penggunanya menerima saldo DANA gratis hingga Rp377.00
EkonomiACEH Komunitas Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW) menggelar kegiatan Hari Menanam Hutan Wakaf di kawasan Hutan Wakaf Jantho, Aceh Bes
Pertanian AgribisnisLANGKAT Bupati Langkat, Syah Afandin, melayat ke rumah duka mantan Bupati Langkat dua periode, H Ngogesa Sitepu, sekaligus menaburkan bung
Nasional