
Sidang Hasto Kristiyanto: Mantan Hakim MK Sebut SOP Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang
JAKARTA Sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jende
NasionalMEDAN -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua rumah dinas personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodam I Bukit Barisan dan satu rumah warga sipil.
Tiga orang tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Tersangka pertama, Muhammad Afandi (28), yang bekerja sebagai tukang cuci sepeda motor, mengaku sebagai eksekutor yang membongkar rumah dinas milik prajurit TNI Angkatan Darat (AD).
Aksi pencurian ini terjadi pada 2 Februari 2025 di Jalan Sapta Marga Timur, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Baca Juga:
Aksi serupa juga dilakukan oleh Afandi di rumah seorang prajurit TNI lainnya, yang berinisial MR, pada 2 April 2025 di Jalan Sumpah Prajurit Timur.
Afandi mengungkapkan bahwa sebelum melancarkan aksi pencurian, ia dan rekan-rekannya memantau situasi rumah yang mereka targetkan.
Mereka mengetahui bahwa rumah tersebut sedang kosong karena ditinggal mudik lebaran.
Modus operandi pelaku adalah dengan memantau rumah yang digembok dari luar, menandakan bahwa penghuninya sedang tidak ada di tempat.
"Sudah digambar, makanya saya lewati rumah, saya melintas, saya lihat rumahnya digembok. Kalau rumahnya digembok pasti orangnya gak ada," kata Afandi saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Selain Afandi, dua tersangka lainnya yaitu Agus Priadi (37), seorang perantara penadah, dan Hengki Hermady (43), yang berperan sebagai penadah barang hasil curian, juga ditangkap.
Barang-barang yang dicuri oleh pelaku antara lain sepeda motor dinas TNI, barang elektronik, sepatu, jaket, speaker bluetooth, hingga sprei.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan bahwa barang-barang curian yang diamankan di rumah tersangka rencananya akan dijual.
Namun, barang-barang tersebut belum sempat dijual ketika polisi berhasil menangkap ketiga pelaku.
"Para tersangka ini kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana untuk eksekutor, dan Pasal 480 KUHPidana untuk penadah," kata Kompol Bambang.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*
(tm/a008)
JAKARTA Sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jende
NasionalMEDAN Pemerintah Kota Medan membuka pintu kerja sama digitalisasi transportasi publik, dengan menyambut baik tawaran dari salah satu per
PemerintahanJAKARTA Perseteruan panas antara dokter kecantikan Reza Gladys dan artis kontroversial Nikita Mirzani terus berlanjut di jalur hukum. Me
EntertainmentWASHINGTON, D.C. Di tengah memanasnya ketegangan antara Israel dan Iran, mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa d
InternasionalST. PETERSBURG, RUSIA Presiden Rusia Vladimir Putin menerima Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam sebuah pertemuan bilater
InternasionalJAKARTA Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justrin Adrian, menegaskan bahwa ondelondel sebagai ikon
Seni dan BudayaBALIGE Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Angkatan Muda Pomparan Tuan Odjur (FKAMPTO) Siahaan melakukan aksi unjuk rasa di
PendidikanJAMBI Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Buruh Jurnalis (DPD FSBJ) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pertamina Jambi. Da
KomunitasMUARO JAMBI Konflik agraria antara masyarakat Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dengan PT Bukit Bintang Sawit (BBS) kemba
Pertanian AgribisnisJAMBI Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Tahun Anggaran 2025
Nasional