Heboh di Sidang MDP Babel! Pendamping Pengadu Ternyata Bukan Pengacara
PANGKALPINANG Pelaksanaan sidang etik dan disiplin profesi yang digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di salah satu unit kerja Dinas Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua rumah dinas personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodam I Bukit Barisan dan satu rumah warga sipil.
Tiga orang tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Tersangka pertama, Muhammad Afandi (28), yang bekerja sebagai tukang cuci sepeda motor, mengaku sebagai eksekutor yang membongkar rumah dinas milik prajurit TNI Angkatan Darat (AD).
Aksi pencurian ini terjadi pada 2 Februari 2025 di Jalan Sapta Marga Timur, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Aksi serupa juga dilakukan oleh Afandi di rumah seorang prajurit TNI lainnya, yang berinisial MR, pada 2 April 2025 di Jalan Sumpah Prajurit Timur.
Afandi mengungkapkan bahwa sebelum melancarkan aksi pencurian, ia dan rekan-rekannya memantau situasi rumah yang mereka targetkan.
Mereka mengetahui bahwa rumah tersebut sedang kosong karena ditinggal mudik lebaran.
Modus operandi pelaku adalah dengan memantau rumah yang digembok dari luar, menandakan bahwa penghuninya sedang tidak ada di tempat.
"Sudah digambar, makanya saya lewati rumah, saya melintas, saya lihat rumahnya digembok. Kalau rumahnya digembok pasti orangnya gak ada," kata Afandi saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Selain Afandi, dua tersangka lainnya yaitu Agus Priadi (37), seorang perantara penadah, dan Hengki Hermady (43), yang berperan sebagai penadah barang hasil curian, juga ditangkap.
Barang-barang yang dicuri oleh pelaku antara lain sepeda motor dinas TNI, barang elektronik, sepatu, jaket, speaker bluetooth, hingga sprei.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan bahwa barang-barang curian yang diamankan di rumah tersangka rencananya akan dijual.
Namun, barang-barang tersebut belum sempat dijual ketika polisi berhasil menangkap ketiga pelaku.
"Para tersangka ini kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana untuk eksekutor, dan Pasal 480 KUHPidana untuk penadah," kata Kompol Bambang.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*
(tm/a008)
PANGKALPINANG Pelaksanaan sidang etik dan disiplin profesi yang digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di salah satu unit kerja Dinas Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 tahun 2026 di Lapang
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Militer II08 Jakarta merespons laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja pemerintah pusat mencapai Rp826 triliun hingga 30 April 2026. Angka tersebut set
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menekankan pentingnya internalisasi Kode Etik Jurnalistik bagi
NASIONAL
KONAWE SELATAN Oknum anggota TNI berinisial Sertu Majid Bone alias MB, yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap seorang bocah seko
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali melemah pada perdagangan Rabu (20/5/2026) yang bertepatan de
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu, 20 Mei 2026. Pelemahan terjadi di ten
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Rabu, 20 Mei 2026, di tengah meningkatnya kehatihatian pelaku
EKONOMI