BREAKING NEWS
Rabu, 20 Mei 2026

Heboh di Sidang MDP Babel! Pendamping Pengadu Ternyata Bukan Pengacara

gusWedha - Rabu, 20 Mei 2026 11:19 WIB
Heboh di Sidang MDP Babel! Pendamping Pengadu Ternyata Bukan Pengacara
Kuasa hukum dr. Ratna Setia Asih, pihak teradu, Gerry Detriyadi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PANGKALPINANG — Pelaksanaan sidang etik dan disiplin profesi yang digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di salah satu unit kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (18/5/2026) menuai sorotan publik.

Sidang dengan register perkara Nomor 9/P/MDP/1/2026 tersebut menghadirkan Yanto, orang tua almarhum Aldo, sebagai pihak pengadu terhadap sejumlah dokter yang menangani anaknya saat menjalani perawatan.

Namun perhatian dalam persidangan justru tertuju pada sosok pendamping pihak pengadu.

Baca Juga:

Pendamping tersebut diketahui bukan seorang advokat atau praktisi hukum, melainkan seorang tenaga kesehatan berprofesi sebagai bidan bernama Dian Wahyuni.

Kehadiran pendamping non-hukum itu kemudian dipersoalkan oleh kuasa hukum dr. Ratna Setia Asih, pihak teradu, Gerry Detriyadi.

Ia menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan aturan terkait pendampingan pihak dalam forum persidangan disiplin profesi.

Menurut Gerry, pendamping dalam proses yang bersinggungan dengan sengketa atau pemeriksaan etik semestinya memiliki kapasitas hukum sebagai advokat atau kuasa hukum resmi.

"Yanto didampingi Andi Kusuma selaku lawyer itu sudah benar, kemudian pendampingannya berganti ke bidan itu tidak benar secara aturan," kata Gerry kepada wartawan. Ia bahkan menyindir perbedaan kapasitas profesi tersebut di ruang sidang.

"Jobdesk lawyer mendampingi orang berhadapan hukum, kalau bidan mendampingi orang lahiran," ujarnya.

Gerry juga menyoroti pemahaman Majelis MDP terkait legal standing pihak yang hadir dalam persidangan, yang menurutnya perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kekeliruan prosedural.

Dalam persidangan tersebut, Dian Wahyuni sempat ditanya langsung oleh majelis mengenai profesinya. Ia mengakui bukan seorang pengacara, melainkan tenaga kesehatan.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai standar tata tertib persidangan MDP, khususnya terkait siapa saja yang diperbolehkan memberikan pendampingan dalam sidang disiplin profesi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TAUD Laporkan Hakim ke MA atas Dugaan Pelanggaran Etik di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras KontraS, Ini Respons Pengadilan Militer Jakarta
Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Panas, KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru
Sempat Kabur Sebulan, Oknum TNI Pelaku Dugaan Pencabulan Bocah SD di Konawe Selatan Akhirnya Diciduk!
Singgung Kasus Andrie Yunus, Menhan Sjafrie Tegaskan Peradilan Militer Tak Pandang Bulu: Jenderal Pun Bisa Dipenjara, Tak Ada yang Kebal Hukum
Polri Latih Asesor Penyidik Tipiring, Fokus Antisipasi Kriminalitas dari Miras dan Sajam
Prabowo Didesak Turun Tangan, 9 WNI Misi Kemanusiaan Gaza Ditahan Israel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru