Prabowo: Terima Kasih PDIP Sudah Berada di Luar Pemerintah
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memilih berada di luar
POLITIK
PANGKALPINANG — Pelaksanaan sidang etik dan disiplin profesi yang digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di salah satu unit kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (18/5/2026) menuai sorotan publik.
Sidang dengan register perkara Nomor 9/P/MDP/1/2026 tersebut menghadirkan Yanto, orang tua almarhum Aldo, sebagai pihak pengadu terhadap sejumlah dokter yang menangani anaknya saat menjalani perawatan.
Namun perhatian dalam persidangan justru tertuju pada sosok pendamping pihak pengadu.Baca Juga:
Pendamping tersebut diketahui bukan seorang advokat atau praktisi hukum, melainkan seorang tenaga kesehatan berprofesi sebagai bidan bernama Dian Wahyuni.
Kehadiran pendamping non-hukum itu kemudian dipersoalkan oleh kuasa hukum dr. Ratna Setia Asih, pihak teradu, Gerry Detriyadi.
Ia menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan aturan terkait pendampingan pihak dalam forum persidangan disiplin profesi.
Menurut Gerry, pendamping dalam proses yang bersinggungan dengan sengketa atau pemeriksaan etik semestinya memiliki kapasitas hukum sebagai advokat atau kuasa hukum resmi.
"Yanto didampingi Andi Kusuma selaku lawyer itu sudah benar, kemudian pendampingannya berganti ke bidan itu tidak benar secara aturan," kata Gerry kepada wartawan. Ia bahkan menyindir perbedaan kapasitas profesi tersebut di ruang sidang.
"Jobdesk lawyer mendampingi orang berhadapan hukum, kalau bidan mendampingi orang lahiran," ujarnya.
Gerry juga menyoroti pemahaman Majelis MDP terkait legal standing pihak yang hadir dalam persidangan, yang menurutnya perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kekeliruan prosedural.
Dalam persidangan tersebut, Dian Wahyuni sempat ditanya langsung oleh majelis mengenai profesinya. Ia mengakui bukan seorang pengacara, melainkan tenaga kesehatan.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai standar tata tertib persidangan MDP, khususnya terkait siapa saja yang diperbolehkan memberikan pendampingan dalam sidang disiplin profesi.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memilih berada di luar
POLITIK
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintahannya tidak boleh bekerja lamban dan santai dalam menjalankan tugas negara. Dala
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi bangsa yang terus dihantui ketakutan terhadap gejolak ekonom
EKONOMI
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar upacara bendera memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 di halaman K
PEMERINTAHAN
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memaparkan langsung cetak biru Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 dalam pidato perdana
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti paradoks pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya berdampak pada peningka
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar dokumen administratif, me
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan membangun 5.000 desa nelayan dalam tiga tahun ke depan sebagai bagian dari
EKONOMI