Satgas PRR Minta Anggaran Pemulihan Pascabencana Segera Direalisasikan, Fokus Bantu Penyintas
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
PANGKALPINANG — Pelaksanaan sidang etik dan disiplin profesi yang digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di salah satu unit kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (18/5/2026) menuai sorotan publik.
Sidang dengan register perkara Nomor 9/P/MDP/1/2026 tersebut menghadirkan Yanto, orang tua almarhum Aldo, sebagai pihak pengadu terhadap sejumlah dokter yang menangani anaknya saat menjalani perawatan.
Namun perhatian dalam persidangan justru tertuju pada sosok pendamping pihak pengadu.Baca Juga:
Pendamping tersebut diketahui bukan seorang advokat atau praktisi hukum, melainkan seorang tenaga kesehatan berprofesi sebagai bidan bernama Dian Wahyuni.
Kehadiran pendamping non-hukum itu kemudian dipersoalkan oleh kuasa hukum dr. Ratna Setia Asih, pihak teradu, Gerry Detriyadi.
Ia menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan aturan terkait pendampingan pihak dalam forum persidangan disiplin profesi.
Menurut Gerry, pendamping dalam proses yang bersinggungan dengan sengketa atau pemeriksaan etik semestinya memiliki kapasitas hukum sebagai advokat atau kuasa hukum resmi.
"Yanto didampingi Andi Kusuma selaku lawyer itu sudah benar, kemudian pendampingannya berganti ke bidan itu tidak benar secara aturan," kata Gerry kepada wartawan. Ia bahkan menyindir perbedaan kapasitas profesi tersebut di ruang sidang.
"Jobdesk lawyer mendampingi orang berhadapan hukum, kalau bidan mendampingi orang lahiran," ujarnya.
Gerry juga menyoroti pemahaman Majelis MDP terkait legal standing pihak yang hadir dalam persidangan, yang menurutnya perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kekeliruan prosedural.
Dalam persidangan tersebut, Dian Wahyuni sempat ditanya langsung oleh majelis mengenai profesinya. Ia mengakui bukan seorang pengacara, melainkan tenaga kesehatan.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai standar tata tertib persidangan MDP, khususnya terkait siapa saja yang diperbolehkan memberikan pendampingan dalam sidang disiplin profesi.
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Organisasi tersebut menilai kor
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka kembali akses platform forum daring Reddit di Indonesia setelah lebih
SAINS DAN TEKNOLOGI
SOLO Timnas U17 Indonesia harus puas berbagi poin dengan Malaysia setelah bermain imbang 11 dalam laga uji coba bertajuk Garuda Champio
OLAHRAGA
MEDAN Warga kawasan Medan Utara menyampaikan sejumlah keluhan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam program Sapa Warga y
PEMERINTAHAN
SERDANG BEDAGAI Seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna Android ternyata dapat mengetahui sisa masa dukungan perangkat dengan cara yang cukup mudah. Informasi ini penting untu
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PB
EKONOMI
JAKARTA Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
NASIONAL
KISARAN Kelangkaan semen dan besi mulai dirasakan di wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kondisi tersebut me
EKONOMI