Saya Mundur
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
PANGKALPINANG — Pelaksanaan sidang etik dan disiplin profesi yang digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di salah satu unit kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (18/5/2026) menuai sorotan publik.
Sidang dengan register perkara Nomor 9/P/MDP/1/2026 tersebut menghadirkan Yanto, orang tua almarhum Aldo, sebagai pihak pengadu terhadap sejumlah dokter yang menangani anaknya saat menjalani perawatan.
Namun perhatian dalam persidangan justru tertuju pada sosok pendamping pihak pengadu.Baca Juga:
Pendamping tersebut diketahui bukan seorang advokat atau praktisi hukum, melainkan seorang tenaga kesehatan berprofesi sebagai bidan bernama Dian Wahyuni.
Kehadiran pendamping non-hukum itu kemudian dipersoalkan oleh kuasa hukum dr. Ratna Setia Asih, pihak teradu, Gerry Detriyadi.
Ia menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan aturan terkait pendampingan pihak dalam forum persidangan disiplin profesi.
Menurut Gerry, pendamping dalam proses yang bersinggungan dengan sengketa atau pemeriksaan etik semestinya memiliki kapasitas hukum sebagai advokat atau kuasa hukum resmi.
"Yanto didampingi Andi Kusuma selaku lawyer itu sudah benar, kemudian pendampingannya berganti ke bidan itu tidak benar secara aturan," kata Gerry kepada wartawan. Ia bahkan menyindir perbedaan kapasitas profesi tersebut di ruang sidang.
"Jobdesk lawyer mendampingi orang berhadapan hukum, kalau bidan mendampingi orang lahiran," ujarnya.
Gerry juga menyoroti pemahaman Majelis MDP terkait legal standing pihak yang hadir dalam persidangan, yang menurutnya perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kekeliruan prosedural.
Dalam persidangan tersebut, Dian Wahyuni sempat ditanya langsung oleh majelis mengenai profesinya. Ia mengakui bukan seorang pengacara, melainkan tenaga kesehatan.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai standar tata tertib persidangan MDP, khususnya terkait siapa saja yang diperbolehkan memberikan pendampingan dalam sidang disiplin profesi.
Di sisi lain, Dian diketahui aktif di media sosial dan kerap membahas isu dugaan malpraktik serta hukum kesehatan, meski bukan berlatar belakang profesi hukum.
Hingga kini, pelaksanaan sidang MDP tersebut masih menjadi sorotan, terutama terkait transparansi proses persidangan serta kejelasan aturan mengenai kapasitas pendamping pihak dalam forum disiplin profesi.*
(ad)
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidika
POLITIK
JAKARTA Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persaingan pasar ponsel global berubah drastis dalam 15 tahun terakhir. Nokia dan BlackBerry, dua merek yang pernah berjaya pada
SAINS DAN TEKNOLOGI