LABUHANBATU SELATAN -Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan praktik judi online yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim pada Rabu (23/4/2025) malam, polisi berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis Macau di Dusun Perumahan, Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Meski sempat berusaha melarikan diri, tersangka AB berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AB mengaku telah menjalankan praktik judi online melalui sebuah situs berinisial AT.
Tersangka menerima pesanan angka dari pemain lain dan memasangnya menggunakan aplikasi yang diakses melalui ponselnya.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Android Vivo Y02t warna silver yang berisi bukti transaksi perjudian online, serta uang tunai sebesar Rp199.000 yang diduga merupakan hasil transaksi judi pada hari penangkapan.