ASAHAN -Kasus judi sabung ayam yang melibatkan anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42), masih terus bergulir. Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa penahanan Pajar ditangguhkan, dengan alasan penilaian subjektif dari penyidik telah terpenuhi.
"Iya (ditangguhkan), tapi kasus tetap berlanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar, Jumat (25/4/2025).
Alasan Penangguhan
AKP Ghulam menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatannya. Meskipun begitu, ia tidak merinci lebih jauh alasan mendalam terkait pertimbangan tersebut.
Dua Tersangka Lain Tak Ditahan
Selain Pajar, ada dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Supilar (50) dan Suparmin (46). Keduanya tidak ditahan sejak awal karena dijerat pasal dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Jadi tidak bisa kami lakukan penahanan, tapi keduanya wajib lapor dua kali seminggu," jelas Ghulam.