Selain pasangan tak sah, Satpol PP juga mengamankan tenda-tenda yang melanggar aturan dan telah dipasang melebihi batas yang diizinkan. Tenda-tenda tersebut dibawa ke Mako 55 Satpol PP untuk dilakukan penyitaan.
Pelaku usaha di kawasan Tor Simarsayang juga diberikan himbauan keras untuk tidak mengulang kesalahan yang sama. Mereka diminta untuk mematuhi peraturan yang ada dan tidak memasang tenda atau pondok lebih dari batas yang ditentukan oleh Perwal.
Pemerintah Kota Terus Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban
Dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan dapat mengurangi praktek-praktek yang dapat merusak citra Tor Simarsayang sebagai tempat wisata yang harusnya memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat serta pengunjung. Pemerintah Kota Padangsidimpuan tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum di seluruh wilayah.*